
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bitung, Sulawesi Utara mengadopsi dan mempelajari sistem penggunaan dana hibah di Makassar.
Ketua kunjungan kerja yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bitung, Sabil mengatakan, sebagai daerah yang baru terbentuk sekitar 13 tahun lalu, pihaknya masih perlu banyak belajar terkait aturan penggunaan dana hibah.
Menurutnya, penggunaan dana hibah dengan syarat akte notaris banyak tersendat, contohnya hibah kepada petani dan keagamaan yang tidak memiliki akta notaris.
“Dana hibah banyak bermasalah karena membutuhkan akta notaris sebagai syarat,” ujarnya, di raung Banggar DPRD Kota Makassar, Selasa, (01/11/2016).
Menaggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Indira Mulyasari Paramastuti Ilham mengatakan, pihaknya sangat berhati-hati soal penggunaan dana hibah, termasuk adanya syarat akte notaris. Hal itu dilakukan dengan cara dikondisikan.
Memberikan bantuan pembangunan mesjid tidak memerlukan akte notaris, tapi bantuan untuk organisasi pemudan atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) membutuhkan akte notaris.
“Peruntukan danah hibah dengan syarat akte notaris bisa dikondisikan,” ujarnya. (sab)
Comment