
BONE, BERITA-SULSEL.COM – Sidang lanjutan Pra Peradilan antara pemohon, Irsan bin Mujahidin, oknum Satpol PP Pemprov Sulsel, dan Kapolres Bone, AKBP Raspani yang dikuasakan kepada Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Hardjoko dan Kanit Tipidter Polres Bone, Iptu Pahrum, kembali digelar di Pengadilan Negeri Watampone, Kamis (3/11/16).
Masih dengan kemeja putih, Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Hardjoko, kembali mendatangi Kantor Pengadilan Negeri bersama Kanit Tipidkor, Kanit Resum dan beberapa anggota penyidik unit Resum Polres Bone.
Sesuai agenda sidang, pihak Polres membacakan eksepsi atau jawaban atas gugatan yang disampaikan oleh Irsan melalui kuasa hukumnya, Muh Fajrin dan Ilham Hasanuddin, dalam persidangan sebelumnya.
Dalam eksepsi yang dibacakan oleh Iptu Pahrum, Kapolres Bone dengan tegas menolak semua gugatan pemohon dan menganggap semua tudingan dalam gugatan tersebut tidak benar.
“Termohon menolak semua gugatan pemohon karena apa yang sudah dilakukan oleh pihak termohon sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku” ujar Pahrum melalui kutipan eksepsinya.
Menurut polisi, gugatan pemohon terlalu banyak memasukkan pasal bahkan ada satu pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yakni UU Nomor 12 Tahun 2009 yang sebenarnya sudah tidak berlaku lagi karena terganti dengan UU Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen tindak pidana.
Selain itu, polisi juga membantah adanya kekerasan fisik terhadap Irsan saat proses penangkapan hingga penahanannya dan itu dibuktikan dengan tidak adanya hasil visum oleh pihak pemohon.
“Seluruh proses mulai penangkapan, penggeledahan, penahanan hingga proses penetapan tersangka terhadap pemohon sudah sesuai prosedur jadi tidak mungkin termohon memberikan ganti rugi dan rehabilitasi, termasuk permintaan maaf melalui media, itu seperti mimpi tanpa tidur” tegas Pahrum dalam eksepsinya.
Usai pembacaan eksepsi, Hakim, Juniman Konggoasa SH, meminta kedua pihak untuk menghadirkan saksi dan bukti pada persidangan berikutnya yang akan digelar Jumat (4/11/16) besok.
“Kalau sidang Pra Peradilan itu waktunya singkat, jadi harus marathon, besok silahkan hadirkan saksi juga bukti” tegas Juniman.
Kuasa hukum Irsan mengatakan akan menghadirkan lima orang saksi dari pihak keluarga Irsan, termasuk Irsan dan kedua orangtuanya yang menyaksikan proses penangkapan Irsan serta melihat luka ditubuh Irsan akibat pemukulan oleh polisi.
Pihak Polres Bone juga akan menghadirkan saksi namun belum bisa memastikan berapa orang dan siapa saja yang akan dijadikan saksi.
“Kami belum bisa pastikan berapa saksinya, kami akan lihat dulu kekuatan saksi pemohon tapi yang pasti saksi harus ada kaitannya dengan kasus ini, ya mungkin satu saksi cukup” singkat Hardjoko yang ditemui usai sidang. (Eka)
Comment