
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Aktivis Mahasiswa (HAM), melakukan aksi demo terkait pembangunan RS Hermina di Jalan Toddopuli Raya Timur yang diduga tak melibatkan warga sekitar dalam pembangunan rumah sehat tersebut. Kamis, (03/11/2016)
Selain itu, pendemo dari mahasiswa ini mensinyalir, pihak RS Hermina melakukan pemalsuan data-data terkait persetujuan dan sosialisasi kepada warga sekitar. Yang pada kenyataannya menurut pendemo, pihak RS Hermina telah memberikan keterangan palsu kepada pihak terkait agar dimudahkan dalam mendapatkan izin-izin sehubungan dengan pembangunannya.
Untuk mematikan dugaan tidak menggunakan stempel pihak kelurahan setempat di wilayah RS Hermina, berita-sulsel.com menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada pihak Kecamatan Manggala tepatnya kepada Camat Manggala, Anshar Umar melalui via WhatsAppnya.
Anshar Umar mengungkapkan, permasalahan pembangunan atas Hermina sudah pernah dirapatkan secara bersama di Kantor DPRD Makassar. Bahkan kata Anshar dalam pertemuan rapat tersebut, pihaknya langsung terjun meninjau ke lokasi pembangunan RS Hermina.
” 6/7 bulan lalu ada pertemuan di DPRD dan pernah juga peninjauan lapangan,” ungkap Anshar.
Tak hanya sampai disitu saja, Anshar mengatakan, pembangunan RS Hermina sudah memenuhi syarat rekomendasi dari pihak terkait. Selain itu kata dia, pihaknya sudah menemui beberapa ketua RW dalam memastikan warga yang diduga keberatan atas pembangunan rumah sakit ini.
“Syarat rekomendasi sudah memenuhi, bahkan selalu melalui ketua RW-nya,” katanya.
Terkait surat rekomendasi dari pihak kelurahan setempat, di mana stempel pihak kelurahan tidak ditemukan dalam surat rekomendasi tersebut. Anshar mengaku, jika kasus tersebut sudah berada dalam proses hukum yang diduga lurah sebelumnya mengetahui dugaan kesimpangan dalam berkas pihak RS Hermina tersebut.
“Lurah sebelumnya kali, itu juga pernah di bahas di DPRD Makassar karena sementara dalam jalur hukum,” akunya.
Dikesempatan yang berbeda, pihak BLHD Makassar melalui Kabid Amdal, Imbang menjelaskan, jika RS Hermina bukan tergolong usaha yang wajib memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Sebab kata Imbang, RS Hermina hanya diwajibkan memiliki izin UKL-UPL dalam pengoperasiannya nanti.
“RS Hermina dokumentasi lingkungannya bukan amdal tapi ukl upl sesuai dengan UU 32 tahun 2009, dan dokumentasi tersebut telah dimiliki oleh RS tersebut.” jelasnya.(Dan)
Comment