
BONE, BERITA-SULSEL.COM – Setelah semua isi gugatan Irsan bin Jahidin terhadap Kapolres Bone, AKBP Raspani, ditolak melalui eksepsi dalam sidang Pra Peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri Watampone, Kamis (3/11/16) tadi, pihak pengacara Irsan pun pantang menyerah.
Dua kuasa hukum Irsan, Muh Fajrin dan Ilham Hasanuddin, mengaku punya cukup bukti yang akan diserahkan pada sidang selanjutnya termasuk foto Irsan yang luka-luka akibat kekerasan fisik yang dilakukan oleh polisi saat proses penangkapan hingga penahanan Irsan.
“Tadi polisi minta bukti visum, bagaimana mau dapat visum, orangtua mau bertemu dengan Irsan saja tidak diberi ijin” kesal Ilham Hasanuddin, salah seorang pengacara Irsan.
Selain itu, pengacara Irsan juga menyesalkan tidak adanya replik duplik sebagai jalan untuk melakukan bantahan terhadap hasil eksepsi yang dibacakan oleh Kanit Tipidkor Polres Bone, Iptu Pahrum, sebagai pihak yang dikuasakan oleh Kapolres Bone.
“Sayangnya tidak ada replik duplik, padahal waktunya masih bisa karena batas pra peradilan itu tujuh hari, tapi biar nanti kami sampaikan bantahan melalui kesimpulan” lanjut Ilham.
Kuasa hukum Irsan lainnya, Muh Fajrin, menanggap kalau Pra Peradilan ini adalah bukti adanya kesewenang-wenangan pihak kepolisian dalam melakukan proses penangkapan dan diharapkan dengan adanya Pra Peradilan mampu membuat polisi bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami merujuk pada pasal 77 mengenai kewajiban untuk melakukan Pra Peradilan dalam hal prosedur penangkapan, semua pasal yang dikeluarkan pasti punya pertimbangan, setiap proses dikaji, jadi harus mengikuti tiap aturan Kapolri mengenai prosedur penangkapan, jangan seenaknya” tutur Fajrin.
Terpisah, Ayah Irsan, Jahidin, yang mengikuti jalannya proses persidangan tersebut mengaku kecewa atas tindakan polisi yang berlebihan memperlakukan putranya.
“Saya bukan membela anak saya, tapi polisi sudah keterlaluan karena perlakukan anak saya seperti buronan, dipukuli sampai luka, dipaksa mengaku, kenapa tidak dipanggil baik-baik lalu minta keterangan, itu yang saya tidak terima” berang Jahidin.
Ayah Irsan sendiri tidak menyangka anaknya akan ditangkap karena sudah ada kesepakatan damai antara pelapor dengan Irsan untuk membayar utang secara angsur.
“Utangnya 82 juta, saya sudah bayarkan 20 juta dan ada kwitansi, lebihnya akan saya bayar angsur sesuai kesepakatan, tapi kenapa masih berlanjut” ungkap Jahidin setengah memelas.
Dalam kasus yang menimpa Irsan, kuasa hukum Irsan menilai ini hanyalah akal-akalan polisi, karena penipuan hanya berlaku dalam dunia bisnis, sementara Irsan hanya sebagai perantara untuk memuluskan niat pelapor menjadi pegawai Lapas.
“Disini harus dipahami dulu bagaimana bentuk penipuannya, karena Irsan hanya perantara yang menawarkan pelapor jadi pegawai lapas dengan membayar sejumlah uang” ujar Ilham.
Tak hanya itu, Ilham juga menganggap polisi coba mengaburkan kasus penipuan Irsan yang janggal dengan mengungkap ke media bahwa Irsan adalah polisi gadungan.
“Irsan tidak pernah mengaku sebagai polisi, mengenakan pakaian polisi untuk meminta uang, polisi gadungan hanya alasan polisi untuk mengaburkan penipuannya” tambah Ilham.
Baca Juga
Dituntut Rp1 Milyar Oleh Oknum Satpol PP, Kapolres Bone Jawab Begini
Diduga Salah Prosedur, Oknum Satpol PP Tuntut Kapolres Bone Rp1 Milyar Lewat Pra Peradilan
Gempa di Bone Terasa Hingga di Soppeng
Menurutnya, apa yang terjadi pada Irsan saat ini adalah bentuk ketidak adilan dan kesewenang wenangan polisi terhadap Irsan. Irsan tidak diberi kesempatan untuk memberi penjelasan mengenai kasusnya bahkan tidak diperkenankan bertemu orangtua saat ditahan.
“Kalau memang Irsan pernah mengaku sebagai polisi, saya tantang polisi untuk perlihatkan bukti, apakah ada seragam polisi atau kartu anggota kepolisian yang ditemukan saat menggeledah rumah Irsan, buktikan diruang sidang” tantang Ilham. (Eka)
Comment