Danny Pomanto Sebut 60 Pejabat Pemkot Makassar Terancam Non-Job

Danny Pomanto Sebut 60 Pejabat Pemkot Makassar Terancam Non-Job
Danny Pomanto Sebut 60 Pejabat Pemkot Makassar Terancam Non-Job

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Beberapa waktu lalu, telah digelar rapat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Struktur Organisasi Tata Kelola (STOK) Kota Makassar telah usai. Rapat tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2016 tentang Perampingan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Efisiensi Anggaran.

Alhasil, Pemkot Makassar akan memiliki 55 SKPD dan yang ditambahkan tiga SKPD baru yaitu, Badan penelitian dan pengembangan, dan Dinas Kebudayaan, dan Kecamatan Kepulauan Sengkarrang.

Tak hanya itu saja, ada dua 2 SKPD yang di merger (tergabung) yaitu Badan Diklat dan Badan Kepegawaian Daerah serta Pengembangan Sumber Daya Manusia. Kemudian Dinas Kebersihan dimasukkan ke Lingkungan Hidup yang sementara ini menjadi Badan Lingkungan Hidup. Sementara itu, badan yang berubah status menjadi Dinas adalah Dinas Pertanahan dan Dinas Kearsipan.

Mengetahui hal aturan PP Nomor 18 tahun 2016, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menyebut sekitar 60 kursi jabatan yang kini diduduki oleh para pejabat lingkup Pemkot akan hilang. Sebab kata Danny, pejabat yang kehilangan jabatan atau diduga akan non-job akibat pengaruh aturan yang berlaku.

“Kita serahkan saja semua karena kini sudah melalui tahap pertama dan kini menyangkut tahap kedua, ada 60 jabatan akan hilang dan pasti mi 60 orang non-job,” sebut pria tiga anak ini usai menghadiri rapat paripurna, Senin, (14/11/2016)

Lebih jelasnya, Danny mengungkapkan, Pemkot Makassar yang akan kehilangan 60 pejabatnya ini disebabkan karena adanya aturan baru. Menurut Danny, hal ini bukan disebabkan karena dirinya tidak menyukai beberapa pejabatnya melainkan karena aturan yang sudah ditetapkan oleh kementerian pusat.

“Pastinya itu bukan karena Walikota tidak suka tetapi itu karena aturan,”

Untuk itu, Danny menambahkan, pejabat yang dimaksud akan kehilangan jabatan yakni berasal dari tingkat Eselon II, II dan IV. Kata Danny, Pemkot Makassar hanya akan memiliki 1.961 pegawai yang dulunya lebih dari angka tersebut.

“Sekali lagi pejabat dari eselon II, III dan IV pasti ada yang non-job dan itu pasti karena aturan,” tambahnya.

Meski begitu, pihaknya tetap mengacu kepada efisiensi anggaran, dengan tetap menganut asas- asasnya. Hal itu dilakukan agar peraturan daerah ini tetap berdasarkan pada PP No. 18 tahun 2016.(Dan)


Comment