
SOPPENG, BERITA-SULSEL.COM – Satuan lalulintas (Satlantas) Polres Soppeng akan mengelar operasi zebra tanggal 16 sampai 29 November 2016.
Kasatlantas Polres Soppeng, Iptu Muh Yusuf mengatakan, oprasi zebra tersebut serentak dilaksanakan diseluruh Indonesia. Operasi tersebut meliputi kelengkapan kendaraan serta identitas, baik kendaraan pribadi maupun umum.
“Sasaran operasi dari segala bentuk pelanggaran, baik kelengkapan pengendara seperti SIM dan surat motor. Operasi ini berlaku bagi semua jenis kendaraan baik kendaraan umum ataupun pribadi, begitupun dengan pengemudi angkutan umum,” ujarnya.
Yusuf menghimbau, bagi yang belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) serta pemilik kendaraan yang masa pajaknya mati agar segera mengurusnya.
Baca Juga
Guru di Soppeng Ikut Pelatihan Peningkatan Kompetensi
Peringati HUT ke 5, Nasdem Soppeng Gelar Doa Kebangsaan
Warga Protes Proyek Sumur Bor Desa Pising, Donri-donri Soppeng
“Denda yang akan dikenakan jika ada pengendara yang melanggar yakni tak ada STNK Rp. 500.000. Tidak membawah SIM Rp. 250,000, tidak memakai helm Rp 250,000, penumpang tak pakai helm Rp 250,000, mobil tak pakai seat belt Rp 250,000, melanggar lampu merah mobil Rp 250,000, motor 100,000, tidak pasang segi tiga pengaman saat mogok Rp.500,000, pintu terbuka saat jalan Rp 250,000, perlengkapan mobil kurang lengkap Rp 250,000, melanggar TNBK 500,000, gunakan hp Rp, 750.000, tidak miliki spion dan klakson, motor Rp 250.000,”jelas Yusuf.( Henrik)
Comment