
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Patut diberi apresiasi yang tinggi, kepada para Dewan Pengupahan Makassar (DPM) diketuai oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Makassar, A Bukti Djufrie yang tahun ini mendapat dukungan penuh Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto tentang penetapan UMK sebesar Rp.2.504.500 tahun 2017 sebagai peningkatan kesejahteraan para buruh.
Dalam pertemuan khusus di Rujab Wali Kota Makassar Jalan Penghibur, Selasa, (15/11/2016) dengan Danny Pomanto sapaan akrab Ramdhan Pomanto. Dewan Pengupahan Makassar bersama dengan perwakilan Serikat Pekerja atau Buruh dan Apindo Sulsel bertujuan untuk meminta restu serta masukan terkait keputusan yang telah ditetapkan tersebut dalam rapat pleno beberapa waktu lalu.
Alhasil, A Bukti Djufrie pertemuan ini menghasilkan hasil yang positif, dimana hasil rapat pleno penetapan UMK di setujui oleh Danny Pomanto.
Untuk itu, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mengatakan mendukung penuh keputusan Dewan Pengupahan Kota Makassar karena telah menetapkan hasil rapat yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2016 tentang Pengupahan. Terlebih lagi kata Danny, keputusan Rapat Pleno Penetapan sudah disepakati oleh seluruh unsur Perwakilan Serikat Pekerja/Buruh dan ‘Apindo’ Mewakili Pengusaha.
“Saya dukung penuh hasil rapat pleno ini karena sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, apalagi keputusannya telah di saksikan dengan beberapa pihak lain,” ucap Danny.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Kota Makassar, A Bukti Djufrie mengaku, dukungan penuh Wali Kota Makassar telah mendapat respon baik dalam melakukan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dimana kata Bukti, pada Pasal 44 Ayat (1) dan (2) mengatur tentang Formula perhitungan UMP dan UMK bedasarkan Pertumbuhan inflasi Nasional Ditambah Produk Domestik Bruto (PDB).
“Ini hasil dari tim work kita di Disnaker Makassar yang tetap mengedepankan kesejahteraan para buruh,” aku Bukti.
Sekedar informasi, pertumbuhan inflasi nasional tahun 2016 Kota Makassar sebesar 3,07% dan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 5,18% sehingga jika di jumlahkan menjadi 8,25%.
Perhitungan nilai matematis ini menjadi 2.313.625 (UMK 2016) x 8,25% = Rp. 190.874. Jadi jika UMK 2016 sebesar Rp.2.313.625 +190.874.000 didapatkan hasil Rp.2.504.499 kembali dibulatkan menjadi Rp.2.504.500bvjadi hasil akhir Upah Minimum Kota (UMK) Makassar Tahun 2017 ditetapkan Sebesar Rp.2.504.500 (Dua Juta Lima Ratus Empat Ribu Lima Ratus Rupiah).(Danduru)
Comment