
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan mengecap aksi kekerasan terhadap jurnalis saat kunjungan kerja Presiden RI Joko Widodo di Kota Makassar, Sabtu (26/11/2016).
Kekerasan terhadap jurnalis berlangsung saat peliputan aksi blokade ruas jalan Tol Reformasi yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa. Baca Juga : Antar Istri Jenderal, Oknum TNI AU di Makassar Pukul Jurnalis
Ketua PJI Sulsel, Abdullah Rattingan menilai, sikap oknum aparat tersebut telah bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dimana dalam Pasal 18 Ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh dan menyampaikan gagasan dan informasi, terkena sanksi ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Ini bukti bahwa eksistensi UU No 40 Tahun 1999 berlandaskan legal formal kebebasan pers, belum seutuhnya menjamin perlindungan wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya.Dalam situasi tidak kondusif setiap terjadi permasalahan harusnya dilarilah ke hukum. Tetapi apakah hukum mampu memberikan perlindungan maksimal bagi insan jurnalis,” jelasnya.
Darwin, salah seorang jurnalis dari KBN Antara yang ikut mengalami tindak kekerasan mengaku mendapatkan perlakukan kasar dari oknum petugas yang diduga dari satuan Intelijen Kodam VII/Wrb. Baca Juga : PJI Minta Kepastian Hukum Kasus Kekerasan Jurnalis Celebes TV
Darwin mengaku mendapat perlakukan kasar lantaran merekam sejumlah petugas yang membubarkan paksa demonstran dan menggiring mereka ke pinggir jalan tol. Baca Juga : Solidaritas Jurnalis Makassar Desak Polrestabes Tuntaskan Dugaan Kekerasan Wartawan
“Saya rekam waktu itu, terus Intel yang pakai baju putih langsung menarik ponsel saya. Saya menolak dan mengatakan saya wartawan, selanjutnya saya di relai dan dibawa ke pinggir tol, beberapa oknum anggota Intel berpakaian biasa juga ikut emosi dan hendak memaksa untuk memukul saya, tapi setelah mereka tahu kalau saya wartawan, mereka urung memukul saya,” beber Darwin.
Selain mengcem aksi kekerasan tersebut, PJI Sulsel juga meminta Pangdam VII/Wrb untuk mengusut dan memberikan tindakan tegas terhadap oknum petugas yang diduga dari satuan Intelijen Kodam VII/Wrb tersebut. Baca Juga : PJI Sulsel Advokasi Jurnalis Korban Pemukulan Oknum TNI AU
“Jika benar oknum yang bersangkutan adalah anggota TNI, maka kami minta Pangdam mengusut tuntas kasus ini dan memberi sanksi tegas terhadap oknum tersebut,” tegas Doel, sapaan akrabnya. (rilis)
Comment