LIRA Makassar Dampingi Korban Penganiayaan yang Dijadikan Tersangka

Ahmad
Ahmad

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – CL (26) korban penganiayaan yang terjadi di Jalan Sulawesi beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka pihak kepolisian sektor (Polsek) Wajo Makasaar.

Kanit Reskrim Polsek Wajo, Inspektur Satu Irvansyah mengatakan, untuk sementara ini pihaknya menetapkan CL selaku tersangka meski telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.

“Ya hari ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka, tapi kami masih menunggu petunjuk dari atasan apakah ditahan hari ini atau tidak, karena berkas DB sudah dilimpahkan,” kata Irvansyah.

Mendengar informasi itu, Wali Kota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Makassar, Ahmad mengatakan, pihaknya akan mendampingi korban CL sampai kasusnya tuntas.

Untuk itu, LIRA Makassar telah menyiapkan pengacara khusus untuk menangani kasus tersebut. “Kita berharap kepada pihak polsek Wajo untuk serius menyelesaikan kasus ini, apalagi semua bukti – bukti kita sudah siapkan,” terang Ahmad.

Diketahui kasus penganiayaan itu terjadi tanggal 24 November 2016 di Jalan Sulawesi, korban CL melaporkan peristiwa itu di Polsek Wajo pada tanggal 25 November 2016 dengan bukti laporan polisi nomor LP/180/XI/2016.(ris)


Comment