
BERITA-SULSEL.COM – Komite Pengarah Reformasi Nasional (NRSA) menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) yang diusulkan pemerintah junta militer Thailand untuk menghukum mati pegawai serta pejabat negara yang terbukti korupsi.
Dari 162 anggota NRSA, sebanyak 155 orang menyetujui RUU itu diberlakukan. Setelah itu, persetujuan NRSA akan dibawa ke parlemen untuk mendapatkan legalitas.
“Komite telah menyetujui langkah ini. Kami akan membawanya ke legislator sebelum disahkan,” kata seorang anggota komite seperti dilansir Reuters, 9 Januari 2017.
Dalam RUU itu menyebutkan hukuman mati dengan cara digantung diberlakukan untuk pegawai maupun pejabat pemerintahan yang terbukti bersalah dengan kasus korupsi senilai lebih dari 1 miliar baht (Rp 373,7 miliar).
“Komite telah menyetujui langkah ini. Kami akan membawanya ke legislator sebelum disahkan,” kata seorang anggota NRSA dalam siaran televisi negara itu, seperti yang dilansir Reuters pada 9 januari 2107.
Selain hukuman mati, RUU menyebutkan kasus korupsi yang melibatkan jumlah 1 juta sampai 10 juta baht dan 10 juta sampai 100 juta baht diancam hukuman 10 dan 20 tahun penjara untuk setiap kesalahan. Sementara pihak yang menyebabkan kerugian kepada pemerintah senilai mulai dari 100 juta baht sampai 1 miliar baht (Rp) dikenakan hukuman penjara seumur hidup.
Namun beberapa pengamat mengatakan bahwa tujuan utama dari pembentukan UU tersebut merupakan strategi junta militer untuk mengawasi lawan-lawan politiknya, termasuk sekutu mantan perdana menteri Thaksin Shinawatra yang digulingkan dalam kudeta tahun 2006.
Junta mengambil alih kekuasaan melalui kudeta 2014 setelah berbulan-bulan berlangsung unjuk rasa yang menyebabkan penggulingan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra, adik Thaksin.
Junta akhir-akhir ini dilaporkan tengah mefokuskan diri untuk membungkam lawan-lawannya, termasuk pendukung Yingluck dan kakaknya, dengan memberlakukan pembatasan pertemuan publik dan memenjarakan beberapa anggota oposisi.
Yingluck sedang diadili atas tuduhan korupsi yang berasal dari skema subsidi beras yang dikatakan merugikan negara miliaran dolar. Dia membantah melakukan kesalahan tetapi menghadapi hingga satu dekade di penjara jika terbukti bersalah.
Thailand sebelumnya pernah memiliki undang-undang sebelumnya tentang hukuman mati bagi para pejabat yang melakukan suap . Namun belum ada satupun pejabat yang pernah dieksekusi karena kejahatan tersebut.
Comment