
BONE, BERITA-SULSEL.COM – Tiga bulan setelah kejadian pembunuhan di Desa Pacciro, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, 9 November 2016 lalu. Polres Bone akhirnya menggelar reka ulang kejadian pembunuhan tersebut di Mapolres Bone, Jumat (10/2/17) sekitar pukul 14.00 wita.
Pelaku, Fadli bin Parammeng (28), memerankan 18 adegan mulai saat dia pesta miras bersama rekannya Umar alias Bejo, Hendra, Tasli dan korban, Daeng Situju (70), hingga korban meregang nyawa ditangan pelaku menggunakan parang milik korban sendiri.
Baca Juga : Kisah Asmara Kandas, Pria di Bone Nekad Culik Anak Kekasihnya
Dari reka adegan, pelaku awalnya minum Ballo (minuman khas) lalu adu mulut dengan rekannya Umar. Saat itu korban coba melerai dan menampar pelaku, Fadli. Korban sempat mengambil parang di dinding dan mencegat pelaku di pintu agar tak turun dari rumah.
Pelaku kemudian menuju pos ronda yang terletak di depan rumah korban, disitulah peristiwa nahas tersebut terjadi. Pelaku memarangi korban dengan membabi buta yang menyebabkan luka parah dibagian kepala, leher, bahu kanan, paha, pinggul dan lengan hingga korban tewas seketika.
Baca Juga : Jelang Pemilihan Ketua Apdesi Bone, Ini Pesan Ketua DPP Apdesi Sulsel
Coba kabur usai menghabisi nyawa Daeng Situju, pelaku akhirnya ditangkap 17 hari kemudian, tepatnya 26 November 2016 lalu di Kabupaten Soppeng.
Keterangan berbeda diberikan beberapa saksi, Hendra (menantu korban), Tasli, Umar, Ridwan (anak korban) dan istri korban, Bahria. Mereka mengatakan kalau pelaku sempat pulang kerumahnya di Desa Telle, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, lalu kembali bersama ayahnya, Parammeng dengan berboncengan ke pos ronda untuk menemui korban dan menghabisinya.
Baca Juga : Foto ; HA Mustaman Hadiri Pelantikan Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Bone Barat
“Itulah gunanya rekon ini digelar untuk menyesuaikan beberapa keterangan saksi dengan pelaku. Kalau dari keterangan beberapa saksi si pelaku ini memang datang dengan ayahnya yang sekarang jadi DPO, biar nanti diketahui kebenarannya di persidangan” jelas Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Hardjoko yang ikut menyaksikan reka adegan pembunuhan tersebut.
Pelaku saat ini berada dalam tahanan Mapolres Bone dan akan dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (Eka)
Comment