
BONE, BERITA-SULSEL.COM – Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan bersama Polres Bone amankan 250 sak pupuk oplosan merk Super Dolar dan Duta Tani dari sebuah rumah milik AM, yang terpampang papan bertuliskan LSM Lidik di lorong 1 Jalan MH Thamrin Kelurahan TA Lingkungan Seppa Bentengnge Kabupaten Bone, Kamis (23/2/17) sekitar pukul 16.20 wita.
Penangkapan distributor pupuk oplosan ini merupakan atensi langsung dari Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombespol Yudiawan untuk meminimalisir penggunaan pupuk oplosan serta yang tidak berijin guna kepentingan petani serta menjaga ketahanan pangan di Kabupaten Bone.
Baca Juga : Diduga Diancam Pihak Bank BTN, Nasabah di Bone Bakal Lapor Polisi
Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombespol Yudiawan melalui Wadirkrimsus Polda, AKBP Yuliar Kus Nugroho, mengatakan kalau pihaknya akan terus memburu para distributor nakal yang menjual pupuk tanpa ijin.
“Sekarang ini sedang swasembada pangan, tapi kasian petani karena tidak tahu mana pupuk yang bagus dan resmi, mana yang tidak. Pupuk yang tidak resmi otomatis tidak pernah diuji lab dan tidak diketahui apakah layak digunakan atau tidak” jelas Wadir.
Baca Juga : Selamat dari Maut, Anak Dibawah Umur jadi Saksi Pembunuhan Ibu dan Adiknya di Bone
Selain pupuk, juga akan ditarget pestisida illegal. Pupuk yang diamankan ini dibuat sendiri oleh AM yang komposisinya terdiri dari kapur, urea, sp36 dan bahan kimia lainnya. Pupuk ini dikemas dalam bentuk sachet lalu dimasukkan dalam kemasan yang lebih besar.
“Yang kami amankan ada 250 sak, isinya 25 sachet. Sesuai atensi Dirkrimsus, pupuk ini kami amankan sesuai UU sistem budidaya tanam pasal 60 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara” jelas Kompol Sugito, Kanit 1 Subdit 1 Industri dan Perdagangan Krimsus Polda Sulsel yang datang bersama empat anggota Krimsus lainnya.
Baca Juga : Hanya Berselang Sejam, Polisi Bekuk Pelaku Penikaman Ayah Satu Anak di Bone
Saat ini pupuk tersebut sudah dibawa ke Mapolres Bone sebagai barang bukti, sedangkan rumah yang ditempati untuk menyimpan pupuk milik AM sudah diberi garis polisi. AM diduga sudah beroperasi selama hampir 10 tahun dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. (Eka)
Comment