
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Isu tentang pemecatan sejumlah karyawan mini market di Kota Makassar ditanggapi dengan tegas Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar, Irwan Bangsawan.
Isu pemecatan sejumlah karyawan mini market ini akibat ini disebabkan belum memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pihak terkait.
Untuk itu, Irwan Bangsawan menegaskan perusahaan mini market yang di Kota Makassar wajib bertanggung jawab atas seluruh karyawannya apabila pemecatan tersebut benar terjadi nantinya. Sebab kata Irwan, hak-hak tenaga kerja wajib diterima oleh semua karyawan mini market tersebut.
“Wajib mereka bertanggungjawab ke seluruh karyawannya kalau mang benar ada pemecatan nantinya, karena ini bukan persoalan sepele ini berhubungan dengan kelangsungan hidup karyawannya,” tegas mantan Kaban Diklat Kota Makassar ini.
Mendengar bahwa pihak perusahaan mini market tak memiliki sejumlah surat izin dari SKPD teknis lingkup Pemkot Makassar, Irwan Bangsawan mengatakan setiap perusahaan besar memiliki resiko tinggi dalam melebarkan usahanya diseluruh kota di Indonesia.
“Di Kota Makassar sudah berlaku otonomi daerah dimana Pemkot Makassar berwenang mengatur tentang itu, kalau perusahaannya belum miliki izin secara otomatis mereka harus mengurusnya,” tuturnya.
Lebih lanjutnya, Ia mengatakan bahwa Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar akan memperjuangkan seluruh hak-hak karyawan mini market di Kota Makassar.
“Kami selaku leading sektor yang mengatur undang-undang ketenagakerjaan akan mengawal semua karyawan mini market apabila terjadi, kalau diberhentikan maka mereka wajib terima pesangon kalau bersifat sementara mereka wajib terima gaji pokoknya,” ujar mantan Kepala BPM Makassar ini.(Dan)
Comment