
BONE, BERITA-SULSEL.COM – Bripda Muhlis (24) harus menelan pil pahit hasil perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa kekasihnya sendiri, Armha (23) Setelah dituntut 12 tahun penjara oleh pihak Kejaksaan Negeri Watampone melalui persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Watampone, Selasa (21/3/17) kemarin. Muhlis harus menghadapi kemungkinan pemecatan dirinya dari institusi kepolisian.
“Aturannya kalau dia dihukum diatas 5 tahun ya harus dipecat, nanti dia (Muhlis, red) juga akan menjalani sidang kode etik” tegas Kabid Humas Polda, Kombespol Dicky.
Kemungkinan pemecatan tersebut turut dibenarkan oleh Kasi Pidum Kejaksaan, Adenan Hamzah, sesuai aturan yang ada di institusi Kepolisian.
“Tunturannya kan 12 tahun dan tidak mungkin vonisnya dibawah 5 tahun, kalaupun itu terjadi kami akan ajukan banding” terang Adenan.
Bripda Muhlis yang sebelumnya bertugas di Unit Shabara Polda Sulsel dituntut atas kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Harmawati (Armha), di Dusun Tappareng Desa Lappabosse Kecamatan Kajuara, pada 15 Agustus 2016 lalu. Kasus pembunuhan yang dilakukan Muhlis sempat jadi sorotan media hingga menjelang sidang vonis.
“Kasus Muhlis ini jadi atensi publik, jadi vonisnya tidak mungkin rendah” tutup Adenan.(Eka)
Comment