
SOPPENG, BERITA-SULSEL.COM – Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng, Andi Haeril Ahmad menjelaskan, Koperasi Mangkawani dan Mitra Sejati telah merugikan negara hingga Rp5,5 miliar. Kerugian ini dilakukan para pemimpin koperasi.
Kata dia, berdasarkan hasil Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah diterbitkan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara. Koperasi Mangkawani merugikan negara sebesar Rp.1,5 miliar dan Mitra Sejati Rp4 miliar.
“Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa, berkas penyidikan telah dilimpahkan kepenuntut umum, dalam waktu tidak terlalu lama akan dilimpahkan kedua berkas tipikor tersebut dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” Kata Andi, Sabtu (15/4/2017).
Sebelumnya, Kejari Soppeng menahan HRM, Ketua KSP Mitra Mandiri serta MTG yang juga Ketua KSU Mangkawani. Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir –Koperasi Usaha Mikro Kecil Menegah (LPDB-KUMKM) dengan cara memasukan nama nasabah secara fiktif. (Henrik)
Comment