
PALOPO, BERITA-SULSEL.COM – Polres Palopo, Minggu (11/6/17) pukul 17.30 Wita, berhasil meringkus Dua pelaku jambret saat tengah melancarkan aksinya merampas dompet seorang wanita di Jalan Samiun, Wara, Kota Palopo.
Dua pelaku jambret tersebut, yakni Muh. Ardiansyah Sainal (21) dan Asmar (21). Saat beraksi merampas dompet seorang mahasiswi, Dea Mutiara (22) Warga Wara Timur Palopo, kedua pelaku kepergok petugas kepolisian yang sementara kebetulan berada di TKP, yang kala itu langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku.
Saat tertangkap, di tubuh pelaku ditemukan dompet korban dan Satu buah ketapel, serta 2 buah anak busur.
Kapolres Palopo, AKBP. Taswin, mengatakan kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Mako Polres Palopo untuk menjalani pemeriksaan, dan pelaku diancaman hukuman 7 tahun penjara sesuai dengan pasal 365 KUHP.
“Pelaku sudah ditahan di Polres, pelaku langsung ditangkap sama anggota, karena saat itu pas ada anggota, itu pentingnya keberadaan anggota disebar disemua lokasi yang rawan tindak kriminalitas, “ujarnya Taswin.(zadly)
Comment