
PALOPO, BERITA-SULSEL.COM – Dalam rangka melindungi para konsumen, Pemerintah Kelurahan Pontap, Kota Palopo bersama dengan PT. Surupandang melakukan pemusnahan makanan dan minuman (Mamin) kadaluarsa.
Pemusnahan tersebut di lakukan langsung di kantor PT. Surupandang, Jalan Yossudarso, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Senin siang (24/7/17).
Produk makanan berupa wafer dan biskuit yang ditarik dari berbagai toko yang ada di Luwu Raya dan Toraja tersebut langsung dimusnahkan semua.
Dalam pemusnahan tersebut, Lurah Pontap, Anjar Lestari turut mendampingi pimpinan PT. Surupandang, Firman, dalam melakukan pemusnahan mamin kadaluarsa.
Anjar juga sangat berterima kasih kepada pihak PT .Surupandang yang telah melakukan pemusnahan produk-produk yang sudah lewat masa konsumsinya.
“Kami dari pemerintah Kelurahan Pontap mengucapkan terima kasih kepada pihak PT .Surapandang karena mempedulikan para konsumen, dengan senantiasa mengecek produk-produk yang sudah tak layak konsumsi, serta sekaligus memusnahkannya, “ujarnya.
Selain itu, Anjar pun berharap agar kegiatan pemusnahan produk kadaluarsa kerap kali dilakukan.
“Harapan kami semoga tindakan seperti ini sering-sering dilakukan untuk melindungi para konsumen, “tutupnya.(hilal/zadly)
Comment