
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Tunjangan 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi naik. Hal ini ditandai dengan pengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Makassar, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Makassar, Jumat (18/8/2017).
Perda tentang kenaikan tunjangan DPRD tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 yang ditandatangani oleh presiden pada tanggal 2 Juni 2017.
Berdasarkan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Makassar terhadap Ranperda Prakarsa, tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Makassar.
“Dapat menerima dan menyetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata ketua Pansus, Zaenal Beta saat membacakan pada Rapat Paripurna, Jumat (18/8/2017).
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto yang hadir dalam paripurna ini berharap naiknya tunjangan para legislator, dapat selaras dengan peningkatan kinerjanya, dengan mengoptimalkan fungsi-fungsi legislasi dan pengawasan yang memang menjadi tugas pokok dan fungsinya.
“Sehingga dewan tidak lagi memikirkan hal lain lagi, saya kira kerjanya Insya Allah luar biasa,” kata Danny.
Selanjutnya, rincian kenaikan tunjangan dewan akan diatur lewat Peraturan Wali Kota (Perwali) yang dibuat oleh Pemerintah Kota Makassar.
Comment