MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memutuskan surat dukungan format B1 KWK Pasangan Calon (Paslon) independen Danny-Indira (DIAmi) dinyatakan lolos.
Keputusan ini diambil KPU usai menggelar pleno, di Hotel Max One Jalan Taman Makam Pahlawan, Jumat (8/12/2017) yang berlangsung hingga Sabtu (9/12/2017) dini hari.
Anggota KPU Kota Makassar Divisi Teknisi, Andullah Mansyur menyampaikan, dari jumlah 139.461 berkas dukungan yang diplenokan (2/11/2017) lalu, setelah dilakukan verifikasi kesesuaian data pendukung dengan DPT atau DP4 dan kegandaan dukungan Paslon Persoarangan, sekarang berjumlah 130.649 data dukungan.
“Kesimpulannya ada 8.812 data dukungan yang tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke verifikasi faktual,” ujarnya saat ditemui usai kegiatan.
“Hasil verifikasinya sudah kami berikan dan kami bersyukur karena telah menyelesaikan tugas sesuai jadwal yang telah ditentukan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Tim Paslon DIAmi, Abd. Haris Awi mengucap terima kasih kepada penyelenggara dalam hal ini KPU Makassar karena sudah bekerja keras demi mengawal suara rakyat.
“Kami selaku tim mewakili DIAmi berterima kasih kepada seluruh pihak, sebab proses verifikasi administrasi ini dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Perlu diketahui, waktu penyerahan berkas untuk verifikasi faktual yang akan diturunkan di Panitia Pemilihan Suara (PPS) akan dilakukan 9 hingga 11 Desember 2017. Kemudian waktu verivikasi faktualnya yakni 12 hingga 25 Desember 2017 mendatang. (*)
Penulis : Taufiq Quridatullah
Comment