Korban Sebut Satpol PP Bikin Laporan Kronologis tak Obyektif

Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2017 pukul 20.36 bertempat di lapangan Merdeka kami melaksanakan tugas Pengamanan menjelang Natal dan Tahun Baru sekaligus melakukan Pengendalian terhadap gangguan ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat berdasarkan PERDA Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2016 tentang Keterbitan Umum dan Ketentraman Masyarakat

Pada Waktu kami melakukan monitoring/pemantauan di Lapangan Merdeka. Kami menemukan kegiatan melanggar PERDA Nomor 13 Tahun 2016 tentang Keterbitan Umum dan Ketentraman Masyarakat yaitu sebagai berikut:

Ada sekelompok pemuda melakukan kegiatan breakdance di Pelataran Air Mancur dimana lokasi ini tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan seperti ini dan memang masyarakat dilarang berda didalam pelatan air mancur ini karena sangat berbahaya disebabkan memiliki tegangan listrik yang sangat tinggi disamping itu kegiatan seperti ini bisa saja merusak fasilitas yang ada didalamnya seperti Lampu Sorot Air Mancur.

Hal ini merupakan pelanggaran terhadap PERDA Nomor 13 Tahun 2016 pasal 12 point (a) yang menyatakan setiap orang atau badan dilarang memasuki atau berada dijalur hijau atau taman yang bukan untuk umum, kecuali untuk kepentingan dinas.

Selanjutnya point (b) menyatakan setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan yang dapat merusak dan mengotori jalur hijau, taman dan tempat umum beserta kelengkapannya.

Demikian pula dengan melakukan kegiatan breakdance di lokasi air mancur ini maka kenyamanan masyarakat untuk menikmati keindahan air mancur menjadi terganggu.

Hal ini yang membuat kami harus menegur kepada sekelompok pemuda ini untuk menghentikan kegiatannya dan mengarahkan kepada mereka untuk melakukan kegiatan tersebut ditengah lapangan karena lokasi itu lebih layak untuk melakukan kegiatan tersebut karena tidak menimbulkan gangguan kenyamanan masyarakat dalam menikmati fasilitas di lapangan merdeka.

Setelah kami tegur, sekelompok pemuda ini berhenti melaksanakan aktifitasnya. Berselang 10 menit kemudian, mereka melakukan aktifitasnya kembali kamipun harus menegur untuk kedua kalinya. Pada saat kami menegur, tiba-tiba da seseorang di lokasi tersebut yang bernama ANDI TAKDIR memprovokasi pemuda tersebut untuk tetap melanjutkan aktifitasnya.

Kamipun menegur Andi Takdir kerena sudah mengganggu jalannya operasi kami tetapi bukannya menerima malah semakin memancing emosi aparat dengan mengeluarkan kata-kata yang tidak sepantasnya.

Komandan Operasi mengingatkan untuk tidak terpancing melakukan tindakan yang berdampak hukum. Tapi semakin lama semakin banyak bicaranya dan semakin kurang ajar dalam berkata-kata. Melihat masyarakat yang semakin berkerumun di lokasi kehadian maka saya mengambil inisiatif untuk mengamankan Andi Takdir ini ke POS POLISI yang ada di Lapangan Merdeka.

Dari sinilah kemudian anggota saling dorong untuk membawa Andi takdir karena bersikeras tidak mau diamankan. Pada saat diamankan dia berteriak untuk mencarikan anaknya karena tidak bersama dengan anaknya pada saat kejadian itu.

Setelah anak itu ditemukan kemudian diserahkan kepada Andi Takdir. Dia pun keluar dari area air manur dan selanjutnya pergi dari lapangan merdeka dan situasi pun kembali kondusif.

Tidak berselang lama Bapak Kabag OPS POLRES BONE dan KAPOLSEKTA KOTA datang ke lokasi mempertanyakan kejadian yang terjadi. Dan Setelah dijelaskan oleh Kabid Trantib Satpol PP, beliaupun meninggalkan lokasi kejadian sambil bepesan untuk tetap menjaga situasi dan kondisi keamanan di lapangan merdeka ini.

Demikian laporan ini kami buat dengan sebenarnya sesuai apa yang saya liat dan alami sebagai penanggung jawaban serta mengingat sumpah dan jabatan yang ada.

Watampone 24 Desember 2017

Komandan Tim Operasi : Kasi Trantib, Andi Baharuddin
Pelapor: Kasi Pengawasan, Saharifuddin

 

 


Comment