MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Erwin Syarifuddin Hayya resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Jumat (26/1/2018).
Sebelumnya, Erwin Hayya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup BPKAD Makassar yakni pengadaan ATK dan Makan Minum 2017.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, dalam rilis resminya yang diterima beita-sulsel.com.
“Erwin, Kepala BPKAD Kota Makassar resmi ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel sebagai tersangka kasus Tipikor pengadaan ATK dan Makan Minum 2017,” jelas Kombes Pol Dicky.
Kata dia, sebelum dilakukan penahanan terhadap Erwin Hayya, ia sebelumnya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel sore tadi.
“Sore tadi dia (Erwin) sempat diperiksa sebagai tersangka dan akhirnya langsung ditahan,” jelasnya
Sebelumnya, Erwin Haija ditetapkan tersangka karena sebagai pihak Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan ATK dan Makan Minum di lingkup BPKAD Makassar.
Dicky juga menyebutkan, penggeledahan di ruangan BPKAD Kota Makassar ditemukan uang dengan total sekitar Rp1 miliar dan telah memeriksa beberapa saksi baik pengawai BPKAD sendiri yakni Alam honorer dan Lilis Bendahara BPKAD maupun perusahaan rekanan.
“Kita sudah periksa dua pengawai BPKAD Kota Makassar, Alham Ramly dari CV Wyata Praja, 7 perusahaan penyedia barang dan jasa serta pejabat pengadaan. Keseluruhannya telah diperiksa oleh penyidik,” ujarnya.
Dari uang yang ditemukan di ruangan BPKAD Kota Makassar kata Dicky, diantaranya terdapat uang sebesar Rp. 300 juta dalam satu amplop besar merupakan setoran dari CV Wyata Praja atas pembayaran pengadaan langsung Alat Tulis Kantor (ATK), pengadaan makan dan minum untuk periode bulan November hingga Desember 2017.
Penyetoran tersebut merupakan perintah Erwin Haija untuk semua pengadaan langsung dengan tujuh perusahaan yang ditunjuk langsung oleh tersangka tanpa proses tender. Dimana wajib menyetorkan 95 persen dana pembayaran dikumpulkan melalui Alam dan Lilis lalu 5 persennya diberikan kepada pihak penyedia sebagai fee sehingga penyedia tidak perlu melaksanakan pengadaan tersebut,” ungkapnya.
Atas perintah tersangka lanjut Dicky, dana 95 persen tersebut sebagaiannya digunakan oleh Lilis untuk belanja langsung ATK, pengadaan makan dan minum.
“Sebagiannya lagi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka termasuk pemberian ke beberapa pihak melalui tunai maupun transfer,” tambahnya.
Dicky menyebutkan, pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel menyita barang bukti yakni uang senilai Rp. 300 juta, dokumen pengadaan langsung ATK, penggandaan makan dan minum, rekening koran 7 perusahaan penyedia, print out catatan penggunaan belanja langsung ATK, penggandaan makan dan minum dan print out catatan penggunaan pribadi atas perintah tersangka
“Uang Rp. 300 juta disita saat penggeledahan di ruang BPKAD. Jumlah yang disita lebih 1 M. Namun 300 juta diakui uang setoran pengadaan ATK dan makan minum. Sedangkan sisa uang yang lain masih diteliti termasuk beberapa macam uang asing,” pungkasnya.
Comment