MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Makassar, Abdi Asmara mengecam keras pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) Barcode yang masih mengoperasikan usahanya sampai sekarang.
Padahal, urai Abdi, izin operasi Barcode tersebut telah berakhir Desember 2017 kemarin. Dirinya sangat menyayangkan jika sampai sekarang belum juga ada tindakan tegas yang diberikan kepada si pengelola usaha.
“Kami baru lagi mendengar laporan THM Barcode tersebut masih beroprasi. Kalau seperti ini kami akan segara tindak lanjuti dengan tegas,” ujarnya saat dihubungi via telepon, Senin (29/1/2018).
“Saya harap Pemerintah Kota bersama Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu beserta Dinas Parawisata agar bisa menindaklanjuti masalah ini dengan serius. Kalau bisa ditutup saja,” tegasnya.
Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan, normatifnya jika izin usaha tersebut sudah berakhir Desember 2017 kemarin, seharusnya sekarang sudah ditutup. Bukannya malah melanggar aturan yang sudah ada.
“Saya menilai Pemilik usaha Barcode itu bandel. Iya dia bandel karena melakukan aktivitas usaha tanpa izin. Ini kan sudah merupakan kasus tindak pidana kalau masalahnya sudah seperti ini,” pungasnya.
Diketahui, keberadaan THM Barcode tersebut diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang ada dikarenakan lokasi Barcode yang berada di Jalan Amanagappa tersebut berhadapan langsung dengan SMAN 16 Makassar dan SMPN 2 Makassar.
Regulasi yang mengatur terkait itu yakni Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Parawisata pasal 33 ayat 1 yakni THM dilarang berada di radius 200 meter dari tempat ibadah dan sekolah.(*)
Penulis: Taufiq Quridatullah
Comment