PALOPO, BERITA-SULSEL.COM – Sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ketua Panwaslu Kota Palopo, Syarifuddin Djalal menyurati para calon.
Adapun isi surat tersebut, untuk menyampaikan jika Istri calon Walikota berstatus ASN harus cuti.
“ASN yang pasangannya maju dipemilihan kepala daerah serentak harus mengajukan cuti selama masa kampanye,” kata Djalal, Selasa (6/2/2018).
Kata Djalal, surat edaran tersebut diterima tanggal 02 Februari 2018 dan 03 Februari 2018 pagi. Pihaknya langsung menyurati para calon. (hasdar)
Comment