SOPPENG, BETITA-SULSEL.COM – Hingga saat ini polisi di Kabupaten Soppeng belum menetapkan tersangka penjual bibit jagung bersubsidi ke pasar.
November lalu Polres Soppeng mengamankan 700 kilogram bibit jagung bersubsidi di gudang milik IB, salah satu warga Salaonro, Kecamatan Lilirilau.
Meski telah memeriksa beberapa saksi termasuk IB yang diduga pemilik bibit jagung bersubsidi serta memeriksa saksi dari dinas ketahanan pangan dan holtikultura Sulawesi Selatan, hingga saat ini belum ada tersangka.
Kepala dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Soppeng, Fajar mengaku menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada polisi.
Menurutnya, pihaknya tak lagi mencampuri masalah tersebut. “Kasus ini sudah masuk ranah hukum, kini sudah diproses,” jelasnya, Jumat (16/2/2018).
Anwar paturusi
Comment