MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – KPU Sulsel mulai memasang alat peraga kampanye (APK) kandidat Pilkada Serentak 2018. Khusus di Makassar, ada lima titik yang dijadikan lokasi pemasangan APK jenis baliho.
Kelima titik tersebut yakni di Jalan Yusuf Dg Ngawing (Kec Rappocini), Jalan Daeng Tata Raya (Kec Tamalate), Jalan Andi Djemma (Kec Rappocini), Jalan Antang Raya (Kec Manggala), serta Jalan Ujung (Kec Bontoala).
“Lima titik ini berdasarkan kesepakatan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan KPU, yang diizinkan oleh Pemkot untuk pemasangan baliho,” kata Kepala Sub Bagian Teknis KPU Sulsel, Ismail Masse, saat ditemui di lokasi pemasangan baliho pertama, di Jalan Yusuf Dg Ngawing, Makassar, pada Minggu (25/2/2018) siang.
Menurut Ismail, lokasi seperti jalan protokol dilarang untuk dipasangkan APK. Seperti di Jalan AP Pettarani, Jalan Ratulangi, dan lainnya.
Baliho yang dipasang berukuran 3×5 meter. Sementara itu, APK lain jenis umbul-umbul (5×1 meter) dan spanduk (1×5 meter) juga telah disiapkan untuk dipasang.
“Kalau spanduk itu disiapkan 20 per kelurahan dan umbul-umbul disiapkan 2 per kecamatan,” jelasnya.
Ismail menjelaskan, APK yang dipasang mulai hari ini yakni APK peserta Pilgub Sulsel dan Pilwalkot Makassar. “Jadi APK-nya itu dipasang bersamaan dan berdampingan,”
Comment