BONE, BERITA-SULSEL.COM— Perjalanan panjang penuh liku pasangan calon Bupati dan Wakil Calon Bupati Bone, Umar Madeng, belum juga berakhir. Setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon, Umar Madeng menggugat KPUD di Panwaslu Bone.
Sayangnya, Panwaslu menolak segala gugatan Umar Madeng melalui putusan sidang di Kantor Panwaslu Bone, Jalan Jend Sudirman Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, Kamis (1/3/2018) sekitar pukul 10.30 wita.
Rizalul Umar, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding karena keputusan Panwaslu dinilai tidak normatif dan tidak memperhatikan bukti-bukti yang ada saat persidangan.
“Terlalu normatif dan tidak terlalu mempertimbangkan bukti persidangan, kami akan banding. Fakta sebelumnya akan kami buktikan, disini ada penghilangan penggandaan secara manual. Bukan kita mau ngotot tapi pembelajaran politik untuk masyarakat Bone,” ungkap Umar. (eka)
Comment