Soal Sengketa Pilwali Makassar, KPU Sulsel Sebut Wajib Tempuh Kasasi

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar harus menempuh jalur hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar mengabulkan permohonan gugatan pasangan calon wali kota, Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu) atas penetapan calon, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti di Pilwalkot Makassar.

Komisioner divisi hukum KPU Sulsel Haerul Mannan mengatakan, langkah hukum dalam hal ini kasasi di MA dibolehkan dan diatur dalam perundang-undangan.

“Kalau mengacu pada undang-undang, PKPU dan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) memang dimungkinkan untuk mengajukan kasasi. Maka sepanjang kasasi itu ada, maka harus digunakan. Itu wajib digunakan,” ungkap mantan ketua KPU Parepare ini, Jumat (23/3/2018).

Jalan kasasi itu, sambung Haerul Mannan wajib ditempuh untuk menguji keputusan KPU kota Makassar yang dikalahkan di tingkat PTTUN. Sebab, KPU kata dia tidak berada dalam posisi menerima atau menolak putusan di pengadilan.

“Itu wajib digunakan, karena untuk menguji. Karena KPU kota Makassar bukan pada persoalan menerima atau tidak, tapi pada posisi pada upaya untuk mempertahankan keputusannya,” sambung Haerul.

Olehnya itu, langkah kasasi ini bisa disebut sebagai langkah KPU untuk meyakinkan bahwa keputusan yang diambil menetapkan pasangan Moh Ramdhan Pomanto – Indira Mulyasari Paramastuti sudah tepat. Oleh karena ini, KPU justru keliru jika tidak mengambil langkah hukum ini.

“Dia harus meyakinkan, bahwa keputusannya sudah benar, selama masih ada upaya hukum. Maka keliru, kalau ada upaya hukum kemudian tidak dimanfaatkan. Selama masih ada, maka dimanfaatkan itu ruang, semaksimal mungkin,” tambah dia.

Soal keputusannya bagaimana di Kasasi, menurut Haerul itu urusan belakang. “Soal putusan bagaimana nanti, itu urusan belakang, yang penting dulu memanfaatkan ruang itu. KPU Makassar itu punya hak untuk mempertahankan kepitusannya, itu wajib,” katanya.


Comment