Terkait Putusan MA di Pilwali Makassar, Ini Harapan KPU Sulsel

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Latief, berharap putusan Mahkamah Agung (MA) segera dieksekusi oleh KPU Kota Makassar.

“Kita harapkan dan upayakan KPU Makassar sudah memutuskan masalah ini paling lambat minggu depan,” tuturnya saat ditemui di Kantor KPU Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (26/4/2018).

Menurut Iqbal, keputusan MA tersebut sudah final dan mengikat sehingga apapun yang sudah diputuskan oleh MA tersebut harus dikaji lebih lanjut.

“Putusan MA itu final dan mengikat. Jika KPU Makassar sudah memutuskan dan putusan itu digugat itu sudah urusan lain,” jelasnya.

Lebih lanjut, Iqbal mengungkapkan bahwa bentuk konsultasi yang akan dilakukan oleh KPU Kota Makassar didampingi pihak KPU Sulsel ke KPU RI hanya sebatas bagaimana bentuk dan teknis pelaksanaan putusan tersebut.

“Terkait teknis pelaksanaan rapat pleno tersebut,” ungkap akademisi Unhas tersebut.


Comment