Cara Pemkot Makassar Berikan Perlindungan Kepada Anak yang Berhadapan dengan Hukum

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, Tenri A Palallo hadir sebagai narasumber pada diskusi publik yang diselenggarakan oleh YLBHI-LBH Makassar di Hotel Santika Makassar, Selasa (16/10/2018) pagi.

Diskusi publik mengambil tema “penerapan restorative justice dalam penanganan tindak pidana tertentu untuk mengunrangi overcrowding di rumah tahanan (rutan) dan lembaga permasyarakatan (lapas)”.

Tenri A Palallo sebagai narasumber dengan materi “upaya pemkot Makassar dalam perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum”.

Menurut Tenri, Pemerintah Kota (Pemkot) berkomitmen dalam melindungi masyarakat agar tidak berhadapan hukum. Utamanya bagi anak-anak. Peran orang tua diberikan edukasi untuk menjaga anak-anak dari perbuatan negatif dan melawan hukum.

Selain itu, melalui peran pelibatan RT dan RW sebagai salahsatu ujung tombak bergerak bersama masyarakat dalam menjalankan program pemerintah kota.

“Program jagai anakta (jaga anak kita) menjadi penggerak untuk mendorong masyarakat lebih peduli dan mengawal anak-anak dari perbuatan yang bisa merugikannya,” kata Tenri.

Selain itu, DPPPA telah membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk lebih mendekatkan diri ke masyarakat dalam rangka memberikan solusi bagi anak dan perempuan. Dikatakan Tenri puluhan anak yang berhadapan hukum bisa diselamatkan.

Melalui kerjasama penegak hukum dan stakeholder terkait lainnya untuk mewujudkan komitmen perlindungan.

“20 anak yang berhadapan hukum kita diselamatkan. Dengan artian mereka batal dipenjarakan. Mengapa karena komitmen awal bahwa anak-anak adalah masa depan generasi kita yang perlu mendapat perlindungan hukum dengan cara yang lebih humanis. Dengan menempatkan mereka di P2TP2A, dan mendapat bimbingan baik psikologi dan suasana yang jauh dari tahanan,” tutur Tenri.

Selain Tenri, hadir narasumber seperti Kasat Reskrim Polrestbes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono yang diwakili Unit PPA, dengan materi “hambatan dan tantangan penerapan restorative justice (pada kasus anak dan tindak pidana ringan), Kepala Balai Permasyarakatan Kelas I Makassar, Alfrida, S.H., M.H (hambatan dan tantangan Bapas dalam pendampingan dan reintegrasi sosial anak pelaku tindak pidana), serta Direktur Central for Detention Studies, Ari Aranoval (kontribusi restorative justice terhadap integrasi & reintegrasi sosial).


Comment