MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (Sidak) perusahaan Retail Avenue di lantai 2 Mal Panakukang, Senin (15/10/2018)
Anggota Komisi D DPRD Makassar, Sampara Sarif mengatakan, sidak tersebut dilakukan setelah manajemen Avenue mengabaikan surat pangilan rapat dengar pedapat atas aduan beberapa mantan karyawan yang ijazah aslinya ditahan.
“Kami sudah panggil untuk datang menjelaskan alasan mengapa ijazah karyawan yang pernah bekerja disini ditahan. Tapi, rupanya perusahaan ini tidak punya itikad baik, tak datang untuk memberi penjelasan,” jelasnya.
Menurutnya, perusahaan yang ditemuinya hari ini bermasalah dan akan memanggil ulang untuk datang dikantor.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah Kota Makassar harus terlibat karena ini menyangkut masyarakat Makassar.
“Perusahaan ini bermasalah, yaitu menahan ijazah asli karyawan pada hal sudah putus kontrak, besok akan kita panggil kembali dan pemkot juga harus terlibat secara serius dan harus dibenahi” Ungkapnya
Sementara itu, kepala Seksi (Kasi) Bagian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Muchlis mengatakan, persoalan ini harus segera dibenahi kembali, perlu Perda menyangkut perjanjian kerja dibenahi kembali. Dibuat pernyataan bahwa perusahaan tidak mempersyaratkan ijazah asli.
“Ini tidak relevan, kalau ijazah asli itu ketika terkait dengan finansial, perbankan atau perusahaan yang melakukan pelatihan sekitar satu bulan. Itu bisa mempersyaratkan ijazah asli. Kalau perusahaan retail seperti Avenue ini tidak ada alasan, apalagi menahan ijazah karyawan yang sudah putus kontrak,” jelasnya. (*)
Comment