Biang Macet, Dewan Makassar Minta Izin Usaha Sejumlah Toko di Pengayoman Cabut

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Rahman Pina memberikan ultimatum selama 6 bulan kedepan, kepada pihak toko harus menyelesaikan amdal lalu lintas.

Kata dia, kemacetan di Jalan Pengayoman, Makassar sudah semakin semraut dan berdampak pada pengendara yang lewat. Sejumlah toko seperti Alaska, Bintang, Lativa dan Komputer City belum menyelesaikan fungsi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) lalu lintasnya (Lalin).

Kata Rahman Pina, pihaknya sudah memanggil pihak toko untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) menyelesaikan persoalan tersebut.

“Setelah ditelusuri, ternyata ada keraguan dari dinas perhubungan, usaha disana itu tidak memiliki amdal lalin,” jelas Rahman Pina usai RDP bersama pihak Toko Alaska dan Bintang diruang Komisi C DPRD kota Makassar, Kamis (17/1/2019).

Menurutnya, hal tersebut dilakukan guna mewujudkan arus kendaraan di wilayah pengayoman tidak lagi menimbulkan kemacatan.

Bahkan, pihaknya meminta kepada dinas perhubungan harus menggembok ditempat jika ada pemilik kendaraan yang memarkir bukan pada tempatnya.

“Mulai besok akan dilakukan gembok ditempat, agar seluruh pemilik kendaraan bisa mematuhi aturan tidak parki bukan di area parkir,” imbaunya.

Rahman Pina menegaskan, jika amdal lalinnya tidak segera diselesaikan, pihaknya mengambil langkah tegas dengan meminta dinas perizinan untuk tidak melanjutkan izin usaha kepada pemilik toko yang menimbulkan biang kemacetan.

“Kalau itu tidak dijalankan, maka DPRD secara kolektif meminta kepada dinas perizinan untuk tidak memperpanjang izin usaha yang menjadi sumber kemacetan di jalan pengayoman,” pungkas Politisi Golkar Makassar ini.


Comment