Dewan Makassar Minta Pemkot Buat Perda Soal Bentor

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintah DPRD Kota Makassar Abdul Wahab Tahir berharap Pemkot membentuk regulasi atau payung hukum untuk masyarakat yang mencari rezki dengan bisnis bentor.

Kata dia, aktivitas roda transportasi umum becak motor atau bentor di Makassar, khususnya di ruas jalan kota semakin bebas dan tidak terkendali.

Regulasi berbentuk Perwali Nomor 22 Tahun 2012 yang mengatur tentang aktivitas dan pengendalian operasional kendaraan bentor dalam wilayah kota pun juga tidak nyata fungsi dan hadirnya.

Usulan ini disampaikannya setelah melihat banyak warga yang mencari rezeki dengan bisnis bentor. Terlebih lagi masih tingginya permintaan masyarakat menginginkan bepergian menggunakan jasa transportasi bentor.

“Tidak dengan menghilangkan bentor, tapi membuatkan payung hukum yang melindungi kegiatan mereka. Tidak dengan menghilangkan,” ujarnya, Selasa (12/3/2019).

“Bentor juga masih ada karena masih adanya permintaan masyarakat menggunakan jasa bentor. Jadi mestik dibuatkan payung hukum yang baru,” tambahnya.

Lalu bagaimana dengan payung hukum yang telah ada dan dibuat menggunakan anggaran yang tidak sedikit? Wahab menepisnya.

Ia berkilah jika payung hukum yang ada hanya sebatas mengatur waktu operasional bentor saja, tidak melarang aktivitas operasional bentor dalam wilayah kota.

“Payung hukum baru yang mesti dibuat karena banyak warga yang bekerja dibisnis bentor. Lagian masih ada juga permintaan warga untuk bentor. Payung hukum sekarang cuma mengatur jam operasionalnya, tidak mengatur aktivitas bentornya,” ungkapnya


Comment