Dinas Pertanahan Pemkot Makassar Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Negara

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Dinas Pertanahan pada sekretariat Pemda Kota Makassar menggelar sosialisasi penataan dan pemanfaatan tanah negara. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Grand Celino No 27 Makassar, Senin 12 Maret 2019.

Ketua panitia sosialisasi, Mansur mengatakan, tujuan sosialisasi agar peserta memahami penataan dan pemanfaatan tanah negara sesuai aturan yang berlaku dalam UUPA nomor 5 tahun 1960.

“Aparat perlu memahami bagaimana pemanfaatan tanah negara serta meminimalisir permasalahan di masyarakat, baik perorangan, kelompok maupun golongan organisasi yang dapat berdampak luas secara sosial hingga politis,” ucapnya.

“Setiap aparatur paham tentang prosedur administrasi pertanahan sesuai undang-undang nomor 30 tahun 2014,” ujarnya

Asisten I Pemkot Makassar, Azis Hasan menjelaskan, persoalan tanah sangat pelik permasalahannya di masyarakat. Adanya sosialisasi ini masyarakat dapat memahami tentang tanah negara.

“Tanah negara belum pernah ada hak di atasnya, misalnya hak guna bangunan (HGB) atau hak lain. Ketika jangka waktunya tidak diperpanjang, otomatis dikuasai negara. Namun, negara kembali dapat mmberikan kembali hak tanah tersebut sebagai hak prioritas,” jelasnya. (*)


Comment