Diduga Salah Gunakan Dana Desa,  Polres Gowa Tetapkan Kades Bategulung Tersangka

GOWA, BERITA-SULSEL.COM – Polres  Gowa menetapkan Kepala Desa (Kades) Bategulung Kecamatan Bontonompo berinisial MS (59 thn) sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi (Tipikor).

Penetapan Kades Bategulung, MS sebagai tersangka berdasar pada LP Nomor 1 SPKT tgl 1 Maret 2019 tentang Korupsi.

Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silotonga didampingi Kasubag Humas, AKP M Tambunan kepada sejumlah media mengatakan modus tersangka dalam menjalankan aksinya mengambil dana desa untuk kepentingan pribadi dengan motif kebutuhan ekonomi.

Akibat perbuatan tersangka MS, kata Shinto negara dirugikan sebesar Rp531,168.459. Adapun beberapa barang bukti (BB) yang disita pihak penyidik berupa dokumen APBD Deaa dan laporan realisasi anggara  tahun 2015 hingga tahun 2018.

“Kita juga menyita dokumen pencairan dana desa, laporan perhitungan keuangan dari Inspektorat Kabupaten Gowa serta 25 lembar kwitansi pengambilan dana,” kata Kapolres Gowa, Shinto Silitonga saat confrence pers di Mapolresta Gowa, Senin (1/4/2019)

Menurut Kapolres Gowa, Shinto Silitonga, perbuatan tersangka terungkap berawal dari informasi masyarakat dan temuan serta laporan dari Satgas Dana Desa dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Berdasar dari laporan itu,  lanjut Shinto, unit Tipikor Polres Gowa kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan dokumen, pengecekan kelapangan dan melakukan klarifikasi.

“Dari penyelidikan itu kita temukan adanya  pengerjaan proyek desa yang tidak sesuai RAB bahkan ada pekerjaan proyek yg sama sekali tidak dikerjakan,” beber Shinto.

Kemudian dari hasil penyelidikan itu,  penyidik lalu meminta pihak Inspektorat melakukan Audit Investigasi Khusus (AIK).

“Tepatnya tanggal 27/2-2019 lalu, penyidik menerima hasil audit tersebut dan kita meningkatkan status penyelidikan ketahap penyidikan,” ujar Shinto.

Shinto juga menyampaikan sejauh ini pihaknya telah mengambil keterangan dari 17 orang saksi.

Sementara itu, di tempat  yang sama, Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan menegaskan pasca MS ditetapkan sebagai tersangka, pelaku mangkir dua kali dari panggilan penyidik yaitu Ju’mat 22/3 jam 09.00 Wita dan Senin 25 Maret 2019.

Disampaikan juga, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik, ditemukan tersangka MS  tidak merealisasikan anggaran desa sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), bahkan ada beberapa proyek yang tidak dikerjakan.

Selain itu, tersangka juga diduga   mengambil anggaran penyelenggaraan pemerintah desa bahkan mengambil uang tunjangan, honor, uang makan dan minum serta uang transportasi aparat Desa.

Tak hanya itu, tersangka  juga disebut tidak menyerahkan uang bumdes ke pengelola dan tidak meyetorkan ke rekening bumdes melainkan digunakan untuk keperluan pribadi

“Kades tidak menyetorkan hutang pajak dari tahun 2016- 2018,” tegas Tambunan.

Tersangka dikenakan Pasal 2  ayat 1 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Yg 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yg telah diubah menjadi UU RI No. 20 Th 2001.

Setiap orang yang secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (an).


Comment