Takut Didiskualifikasi, Anggota DPRD Makassar Kompak Undur Jadwal Reses

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Kasus diskualifikasi yang menimpa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Abdul Haris Tappa dari ajang Pileg 2019, menjadi perhatian khusus anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Makassar.

KPU Kabupaten Gowa membatalkan keikutsertaan Abdul Haris Tappa sebagai caleg. Keputusan itu menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Gowa yang memvonis petahana itu bersalah dalam perkara pelanggaran Pemilu karena menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.

Anggota DPRD Kota Makassar mengundur agenda reses yang dijadwalkan 8 April hingga 13 April mendatang. Kebijakan itu ditempuh guna menghindari dugaan pelanggaran serupa.

“Kasus Wakil Ketua DPRD Gowa yang juga Ketua PAN besar sekali hikmahnya bagi kami di Makassar. Sebenarnya, kami rencana melaksanakan reses tanggal 8 Maret hingga 13 April,” ujar anggota Bamus DPRD Makasar, Abdul Wahab Tahir, Jumat (5/4/2019).

“Tapi, dengan adanya kasus yang menimpa saudara kami di Gowa, kemungkinan kami menunda kegiatan ini,” tambah Wahab,

Menurutnya, reses punya potensi besar untuk melanggar larangan penggunaan fasilitas negara. “Pelanggaran PKPU ada 2 item belanja reses yang memang harus dibelanjakan, yaitu makan minum dan biaya transportasi,” ujarnya.

“Jika tidak dibelanjakan, kita akan berhadapan dengan penyidik. Jika kita belanjakan kita berpotensi didiskualifikasi sebagai Caleg,” terangnya.

Wahab mengaku, kasus tersebut menjadi pusat perhatian sejumlah caleg petahana. Sebab, ancamannya diskualifikasi.

“Kami takutlah (didiskualifikasi), kalau kami berjuang baru hasilnya pahit, tidak apa-apa. Tapi kalau yang seperti di Gowa itu pahit sekali. Saya akan mengusulkan di rapat Bamus. Insya Allah kami tunda (reses),” terangnya.


Comment