GOWA, BERITA-SULSEL.COM – Masih ingat kasus kota idaman. Saat ini, pihak penyidik Kepolisian Resor (Polres) Gowa terus melakukan pengejaran dengan menelusuri jejak dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen kepemilikan lahan kota idaman Pattallassang yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.
Kedua tersangka yang telah sudah masuk DPO itu masing-masing, JP (54) dan SS (57). Keduanya merupakan perwakilan dari perusahaan PT. Sinar Indonesia Property (SIP).
Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, mengatakan bahwa pihak penyidik Polres Gowa sampai saat ini terus berusaha melakukan upaya pencarian keberadaan DPO Kasus kota Idaman tersebut.
“Kita masih terus mencari informasi kedua tersangka ini,” katanya saat dikonfirmasi, Senin 12 Agustus 2019.
Sebelum kedua tersangka dijadikan DPO, mereka telah dua kali diberi surat pemanggilan sebagai tersangka untuk dimintai keterangan. Namun keduanya selalu mangkir dalam pemanggilan tersebut.
Untuk JP pertama kali diperiksa sebagai saksi pada 6 Maret 2019. Perannya dalam kasus Kota Idaman yakni menandatangani pelepasan hak atas tanah dari penggarap ke PT. SIP.
“Pada 18 April pihak penyidik sudah melakukan gelar perkara,” katanya.
Sementara untuk SS yang diketahui sebagai wakil PT. SIP berperan melakukan ganti rugi lahan dan melakukan transaksi atas tanah yang merupakan aset PTPN XIV.
“Setelah gelar perkara dilakukan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Mei 2019. Penyidik pun melayangkan surat pemanggilan terhadap keduanya, namun masih mangkir dan ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Polres Gowa menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus penipuan dan penggelapan rencana pembangunan Kota Idaman yang terletak di Kecamatan Pattallassang.
Keempat nya yakni IG (43) kepala desa dan SDL (46) staff desa Pattallassang, ASS dan MF yang merupakan mantan Camat saat proyek Kota Idaman ini digagas pada 2015 lalu. (an).
Comment