Andi Mustaman; Memastikan Akses Kesehatan Masyarakat Tugas Undang-undang

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Masyarakat Indonesia telah dilindungi oleh Undang-Undang (UU) dalam hal mengakses pelayanan kesahatan. Dengan ini, wajib Pemerintah sebagai pengelola birokrasi daerah mengimplementasikan dalam program-programnya.

Demikianlah disampaikan Calon Wali Kota Makassar, Andi Mustaman, saat ditemui di salah satu Warkop Jalan Boulevard, Makassar, Jumat (3/1/2020).

Ia menyebtukan, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 34 Poin 3 berbunyi ; Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 17, Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

“Pemerintah dengan segala macam perangkatnya merupakan alat yang harus digunakan dalam mensejahterakan rakyatnya. Termasuk dalam hal kesehatan. Sebab UU memberi tugas untuk memastikan seluruh warga dapat mengakses pelayanan kesehatan.

Eks Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan dua periode ini mengatakan, selain fokus mengedepankan program, hal terpenting itu melihat dasar permasalahan yang ada.

“Contohnya seperti ini, kita mau bangun Rumah Sakit yang modern, tapi akses terhadap pelayanan kesehatan saja belum mampu dinikmati oleh masyarakat, bagaimana mau berpikir maju kalau masalah fundamentalnya tidak dibenahi,” ungkapnya.

“Ini saya kira kedepan akan kami perhatikan. Tentunya juga telah melihat dasar masalah diberbagai aspek itu seperti apa. Jadi, tidak seolah-olah menggembor-gemborkan program inilah itulah tapi substansinya tidak jelas,” imbuhnya.


Comment