Sampai Covid 19 Mereda, Tahanan di Bone Bebas dari Persidangan

BONE, BERITA-SULSEL.COM — Menindaklanjuti aturan Kementerian Hukum dan HAM, pihak Pengadilan Negeri Watampone kini menggelar persidangan tanpa menghadirkan tersangka yang berada dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Ketua Pengadilan Negeri Watampone, Surachmat, mengatakan telah menerapkan hal tersebut sejak Kamis (26/3/20) kemarin. Tahanan tidak dihadirkan, namun JPU, hakim dan saksi tetap hadir dalam persidangan.

“Itu kemarin sudah karena tahanan tidak boleh dikeluarkan dari Lapas, itupun kami tunda dua minggu, kecuali untuk kasus yang sudah mau vonis” kata Surachmat.

Hal senada disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone, Eri Satriana, bahwa saat ini persidangan harus melalui teleconference karena tahanan tidak dibolehkan keluar dari Lapas.

“Malah sekarang itu penyidik tidak boleh menyerahkan tersangka untuk di P21, tidak ada penahanan dulu sampai Corona ini mereda” ucap Eri.

Peraturan tersebut dibuat untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus Corona atau Covid 19, tidak ada tahanan yang boleh dimasukkan ke Lapas untuk sementara waktu dan tidak boleh pula dikeluarkan untuk mengikuti persidangan. (eka)


Comment