Legislator Makassar Penjamin Jenazah Covid-19 Ditetapkan Tersangka

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Anggota DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjamin jenazah Covid-19.

Selain Andi Hadi Ibrahim Baso, polisi juga menetapkan tersangka Andi Nurahmat selaku penyedia mobil ambulance.


Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, saat ini pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus pengambilan jenazah tersebut.

“Benar sudah tersangka. Sejak Jumat 10 Juli,” Ujar Ibrahim Tompo, Senin (13/7/2020).

Dalam kasus ini, keduanya akan dijerat pasal 214, ayat (1), 335, 336, 55 KUHPidana Juncto Pasal 93 UU karantina kesehatan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khairul mengungkapkan dalam kasus ini penyidik sudah melakukan serangkaian proses pemeriksaan lanjutan terhadap keduanya.

Hanya saja, surat resmi pemberitahuan penetapan tersangka belum diterima keduanya.

“Enaknya sebenarnya kalau sudah sampai suratnya. Sudah diperiksa. Biar jalan dulu proses untuk sementara, kita lihat perkembangan,” tutupnya (*)

Comment