MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengambil langkah tegas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Penyidik resmi menahan seorang tersangka berinisial II terkait dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di Kantor Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III Tahun Anggaran 2022–2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan tindakan hukum tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa penyidik langsung menahan tersangka II setelah menemukan bukti-bukti yang cukup kuat pada Selasa (6/10/2026).
“Memang benar, tim penyidik menahan tersangka II pada Selasa, 6 Oktober 2026,” tegas Soetarmi saat memberikan keterangan resmi.
Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan mantan Kepala BP2P Sulawesi III tersebut sebagai tersangka sejak 29 Januari 2026. Penetapan status hukum tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP 29/P.4/Fd.2/01/2026.
Modus Operandi Perjalanan Dinas Fiktif
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Douglas Pamino Nainggolan, menerangkan modus operandi tersangka secara terperinci. Ia menyebutkan bahwa tersangka II sengaja memanipulasi pengelolaan Anggaran Perjalanan Dinas selama kurun waktu Oktober 2022 hingga Juli 2023.
Tersangka diduga mendatatangani Surat Perintah Tugas (SPT) fiktif. Selain itu, tersangka sengaja menambah jumlah hari perjalanan dinas serta memasukkan nama-nama pegawai yang sebenarnya tidak pernah berangkat bertugas.
Tindakan manipulatif tersebut merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. Berdasarkan hasil perhitungan penyidikan, estimasi kerugian negara pada unit kerja BP2P Sulawesi III mencapai Rp516.595.000 (lima ratus enam belas juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Penahanan di Lapas Kelas I Makassar
Sebelum melimpahkan tersangka ke ruang tahanan, tim dokter Kejati Sulsel terlebih dahulu memeriksa kondisi kesehatan tersangka II. Hasil pemeriksaan medis memastikan bahwa tersangka dalam keadaan sehat.
Selanjutnya, penyidik membawa tersangka ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar. Penyidik akan menahan tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 6 Oktober hingga 25 Oktober 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-135/P.4.5/Fd.2/10/2026.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penyidik juga menyangkakan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
Douglas Pamino Nainggolan menegaskan bahwa Kejati Sulsel terus berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Comment