MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Rapat Paripurna pengesahan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) tahun 2021 menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp10. 745.830.352.337,70.
“APBD Tahun 2021 berjumlah Rp10.745 Triliun, ” sebut Rangga Wakil Ketua Banggar dalam membacakan laporan pandangan akhir badan anggaran dalam Sidang Paripurna DPRD Sulsel, Jumat, 27 November 2020.
Selain itu badan anggaran juga menyebutkan, jika belanja daerah pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun depan sebesar Rp.11.756.405.712.940,10, atau mengalami defisit sebesar Rp1.010.575.360.602,38.
Sementara Jumlah penerimaan pembiayaan yang diperoleh pemerintah provinsi sebesar, Rp. 1.161.740.168.611,00, dan jumlah pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 151.164.808.008,62, pembiayaan netto sebesar Rp.1.010.575.360.602,38.
Terjadinya defisit anggaran sebesar Rp.1 triliun, ditutupi dengan dana pinjaman dari PT SMI melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka memulihkan ekonomi pasca pandemi virus Corona.
Banggar juga merekomendasikan beberapa hal kepada pemerintah provinsi sebagai bahan pertimbangan untuk menindaklanjuti hasil rapat setiap komisi.
Salah satu poin penting dalam rekomendasi Banggar yakni meminta kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar segera menyelesaikan pembangunan Masjid 99 Kubah dan Stadion Barombong, sehingga tidak terkesan menjadi bangunan Mangkrak. Sehingga, kedua bangunan yang menelan APBD cukup besar tersebut dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Selain itu, perlunya kejelasan terhadap pemanfaatan aset rencana pembangunan Twin Tower di daerah Centrer Point Of Indonesia (CPI). Apakah Aset tersebut merupakan bagian yang dipisahkan dan dikelola Perseroan Daerah (PERSERODA) karena penting untuk diketahui di DPRD sebagai bagian dari tugas pengawasan.
Rapat Paripurna yang dihadiri langsung Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dan Sekprov Abdul Hayat Gani serta anggota DPRD Sulsel. (ADV)
Comment