LUWU, BERITA-SULSEL.COM – Pencegahan Kekerasan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Luwu menggelar pertemuan koordinasi dan kerjasama lintas sektor. Kegiatan ini dilaksanakan di aula Kantor DP3A Kabupaten Luwu, Senin, (31/5/2021).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Luwu, Buhari mengatakan, kekerasan terhadap perempuan dan anak telah memberikan dampak negatif secara luas. Tak hanya pada lingkungan rumah tangga saja, juga terjadi di ruang publik.
“Dimana-mana telah terjadi kekerasan, bukan hanya fisik. Namun juga kekerasan psikis dan seksual. Hal ini menjadi PR kita bersama, bukan hanya pada satuan kerja DP3A saja,” kata Buhari.
Menurutnya, pemerintah wajib memberikan layanan dalam bentuk pengaduan, rujukan, pendampingan dan bantuan hukum jika terjadi bentuk kekerasan dan TPPO.
“Pertemuan ini menjadi wadah bagi kita selaku pemerintah daerah yang bersinergi dengan forkopimda untuk mengoptimalkan pelayanan serta perlindungan terhadap perempuan serta anak dalam upaya pencegahan kekerasan dan TPPO,” jelas Buhari.
Upaya pemulihan korban kekerasan, perlu ada layanan medis, psikologis maupun bantuan hukum. Kabupaten Luwu, melalui DP3A telah membuka kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak ( P2TP2A ) yang dimanfaatkan untuk memberikan kontribusi terhadap terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender melalui ketersediaan wadah kegiatan pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak.
Pertemuan ini dihadiri perwakilan dari Polres Luwu, Pengadilan Negeri Luwu, Pengadilan Agama Luwu, sejumlah OPD lingkup Pemkab Luwu, Kecamatan se Kabupaten Luwu, Desa/Kelurahan se Kecamatan Belopa dan para kepala KUA.
Guna memberikan pemahaman terkait pencegahan kekerasan dan TPPO, DP3A Luwu menggandeng Lusia Palulungan dari Lembaga Dewi Keadilan Sulawesi Selatan sebagai narasumber. (*)
Comment