Korupsi Dana Desa Rp280 Juta Lebih, Mantan Kades Gentungang Diterungku  

Kasat Reskrim Polres Gowa saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka mantan kades gentungang yang diduga menggelapkan dana ADD

Kasat Reskrim Polres Gowa saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka mantan kades gentungang yang diduga menggelapkan dana ADD

GOWA, BERITA SULSEL.COM – Mantan Kepala Desa Gentungang, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Sukarni Siriwa (46) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2019.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman menuturkan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan pada 2 Agustus 2021 lalu dengan memeriksa 21 orang saksi dua diantaranya adalah saksi ahli.

Penyidik juga telah menyita dokumen hasil permintaan audit khusus inspektorat dan penguatan ke BPKP Sulsel.

“Tersangka sudah ditahan oleh penyidik pada 7 Agustus 2021,” katanya saat merilis kasus korupsi dana desa ini di Mapolres Gowa, Selasa, 10 Agustus 2021.

Boby menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dengan adanya LP Nomor : LP.A/08/I/2021/ SPKT tgl 20 Januari 2021 tentang Korupsi Dana Desa tahun 2018 – 2019 di Desa Gentungang, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa.

Dari laporan tersebut, Unit Tipidkor Polres Gowa kemudian melakukan penyelidikan. Penyidik lalu mengumpulkan berbagai dokumen dan melakukan pengecekan kelapangan serta melakukan klarifikasi.

Hasilnya kata Boby, petugas menemukan adanya pengerjaan proyek Desa yang tidak sesuai Rancangan Anggaran Belanja (RAB).

Penyidik bersama Advokasi Ahli Kontruksi melakukan pemeriksaan dan pengecekan pada 13 item pekerjaan pembangunan desa tahun anggaran 2018-2019.

“Jadi ada 13 item pembangunan di desa yang dikurangi volumenya. Seperti pembangunan talud dan jalan. Semuanya menggunakan dana desa,” ujarnya.

Tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada tahun 2018-2019 di desa Gentungang karena tidak melibatkan PPKD dalam pengelolaan keuangan desa.

Tersangka juga tidak melibatkan TPK dalam pelaksanaan proyek pembangunan di desa termasuk pembelian bahan material dan pembayaran upah pekerja.

“Setelah uang di cairkan oleh bendahara, tersangka mengambil uang pembangunan desa untuk dikelola sendiri. Tersangka juga tidak menyetorkan hutang pajak pada tahun 2019,” kata Boby.

Praktek korupsi dana desa yang dilakukan tersangka yang telah menjabat sebagai Kepala Desa sejak tahun 2013-2019 lalu ini merugikan negara sebesar Rp280.908.187.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka akan dikenakan Pasal 2  dan/atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU RI No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (an).


Comment