Hadiri Sosialisasi UU HKPD, Sekda Lutra Berharap Tambahan Alokasi DAU untuk Pembayaran Gaji P3K

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Utara, Armiadi menghadiri sosialisasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di ruang rapat pimpinan kantor Gubernur Sulsel, Selasa, (28/6/2022).

Kegiatan ini dihadiri Sekertaris Provinsi Abdul Hayat, Dirjen perimbangan keuangan Kementrian Keuangan Asthera Primanto Bhakti, Anggota Komisi XI DPR RI Amir Uskara, Anggota DPD RI Ajiep Padindang serta Bupati dan Walikota se Sulawesi Selatan hingga Sulawesi Tengah.


Sekertaris Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan untuk menyamakan persepsi terhadap Undang-Undang yang berlaku.

“Dengan menyamakan persepsi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan sinergitas tercipta secara optimal dengan tujuan meningkatkan pendapatan dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” jelasnya.

Sementara itu, Dirjen perimbangan Keuangan, Asthera Primanto Bhakti menyampaikan, sosialisasi UU HKPD yang menggantikan UU Nomor 33 Tahun 2004 bertujuan menciptakan alokasi sumberdaya nasional yang efektif dan efisien, serta mengatur tata kelola hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang adil, selaras, dan akuntabel.

“Sosialisasi Undang -undang HKPD ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan antara pusat dan daerah dalam mengatur tata kelola keuangan. Hal itu dapat dicapai dengan dua hal yakni menaikkan pendapatan dan mengatur keuangan. Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam penguatan desentralisasi fiskal di Indonesia,” terangnya.

Sekda Luwu Utara, Armiadi menjelaskan, sosialisasi Undang-Undang HKPD terkait Dana Alokasi Umum (DAU) , Dana Alokasi Khusus DAK) dan Dana Bagi Hasil.

Armiadi berharap pemerintah pusat tetap konsisten dengan regulasi yang sudah keluarkan.

“Regulasi termasuk PP nomor 49 thn 2018 tentang manajemen P3K, permenpan RB nomor 29 THN 2021 tentang pengadaan pegawai P3K. Ini sebenarnya tidak diikuti dengan penganggaran DAU khususnya di Luwu Utara,” ujarnya.

“Sehingga, kita berharap pada tahun 2023 pemerintah Kabupaten Luwu Utara untuk dapat tambahan alokasi DAU guna pembayaran gaji P3K, tenaga guru, penyuluh pertanian dan tenaga kesehatan” tutupnya. (*)


Comment