MAKASAR, BERITA-SULSEL.COM – Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif mengajak masyarakat Kelurahan Duampanua, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap untuk mengembangkan pertanian organik.
Ajakan tersebut juga tertuang dalam peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2022 Tentang Pengembangan Pertanian Organik. “Masalah yang sering dialami petani saat ini keterbatasan pupuk organik, pertanian organik harus didorong karena ramah akan lingkungan,” ujarnya, Jumat, 8 Juli 2022.
Kata Syahar, penggunaan pupuk kimia yang berkelanjutan akan berdampak negatif pada hasil produksi pertanian dan merusak lingkungan.
Untuk itu, Syahar mendorong agar kedepannya petani dan masyarakat menggunakan sistem pertanian organik, sehingga kesehatan lingkungan khususnya lahan pertanian khususnya di Desa Duampanua, Kecamatan Baranti bisa tetap terjaga.
“Kita harus ikut mengambil peran menjaga lingkungan, penggunaan pupuk kimia dibatasi agar area persawahan dapat dirawat,” jelasnya.
Mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Sulsel menjelaskan, hal yang paling mendasar dari Perda No 4 tentang pertanian organik ini menyadari situasi dan kondisi lahan pertanian yang sudah sangat memprihatinkan dari sisi lingkungan. (*)
Comment