MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan akan melaporkan Kapolrestabes Makassar ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel terkait pemberhentian penyidikan kasus tarik tambang maut IKA Unhas.
Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menghentikan kasus kegiatan tarik tambang maut IKA Unhas yang menewaskan ibu dua anak bernama Masyita (43) dengan alasan pihak keluarga korban telah berdamai dengan panitia penyelenggara.
Ketua Majelis Wilayah PBHI Sulsel, Ilham Harjuna menyesalkan penghentian penyikan kasus tarik tambang yang menyebabkan adanya korban jiwa tersebut.
Kata dia, tidak benar jika kasus ini tersebut harus dihentikan dengan alasan telah ada perdamaian antara tersangka dengan korban.
Menurutnya, restorative justice (RJ) hanya dapat dilaksanakan untuk pasal tertentu, tidak semua pasal dapat di RJ kan.
Dalam peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif pasal 5 huruf F menyebutkan, bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi dan tindak pidana terhadap nyawa orang.
“Tersangka Rahmansyah ini dijerat dengan pasal 359 dan pasal 360 KUHP akibat kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia,” ujarnya kepada wartawan, Selasa, 24 Januari 2023.
“Jelas aturannya, menghilangkan nyawa orang, baik itu disengaja atau karena kelalaian yang pasti ada nyawa yang hilang. Tidak boleh di RJ kan,” tambahnya.
Kata Ilham Harjuna, atas tindakan yang dilakukan pihak Polrestabes Makassar, PBHI Sulsel akan melaporkan ke Propam Polda Sulsel hingga ke Kapolri.
Hal senada disampaikan Ketua PBHI Sulsel, Rachmat Sukarno. Kata dia, apa yang dilakukan Polrestabes Makassar sangat keliru. “Perlu saya ingatkan RJ itu bukan UU, tetapi aturan internal Polri. RJ hanya mengatur tentang penyelesaian tindak pidana ringan untuk menyelesaikan persoalan hukum dengan cara mufakat,” ujarnya.
Seharusnya, kata Arno, kasus ini dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili. Harus dilakukan secara bebas dan jujur, tidak memihak. Hal ini untuk menemukan dan menentukan terbukti atau tidaknya terhadap pasal apa yang telah disangkakan kepada seseorang.
“Bukan malah dilepaskan dengan alasan yang tidak masuk akal menurut hukum. Hal ini sama halnya perlakuan diskriminasi dalam perlakuan penegakan hukum yang tidak fair,” terangnya.
“Kalau semua jenis perkara boleh di RJ-kan dan dilepaskan dengan alasan keluarga korban sudah tidak keberatan, ini sama halnya dengan perilaku mempertontonkan kesewenang-wenangan,” tambahnya.
“Persamaan hak dan kedudukan serta kewajiban dihadapan hukum kita sama, mau tersangka maupun terdakwa, penegak hukum semua sama sebagai warga negara,” ujarnya.
“Sebagai warga negara yang baik, harusnya kita patuh dan tunduk pada aturan UU dan berkewajiban didepan hukum untuk mencari kebenaran dan keadilan,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua panitia acara tarik tambang IKA Unhas Sulsel, Rahmansyah ditetapkan menjadi tersangka setelah acara yang dipimpinnya membawa petaka dengan menewaskan seorang peserta bernama Masyita. Rahmansyah diyakini sebagai pihak yang mesti bertanggung jawab atas acara itu.
Rahmansyah ditetapkan sebagai tersangka karena dia sebagai penanggungjawab kegiatan. Dia pun dijerat pasal 259 KUHP dan Pasal 360 KUHP.
Namun, penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menghentikan kasus kegiatan tarik tambang maut IKA Unhas dengan alasan pihak keluarga korban telah berdamai dengan panitia penyelenggara.
Plt Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir membenarkan hal tersebut. “Iya benar sudah dihentikan,” ujarnya, Senin (23/1/2023).
Kata Jufri, adanya kesepakatan damai antara pihak korban dan panitia, status tersangka Rahmansyah dinyatakan gugur.
Keputusan tersebut diambil atas dasar penanganan penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice.
“Penghentian ini sudah sesuai aturan, karena keluarga sudah ikhlas, berdamai dengan panitia. Makanya kasus ini tidak lagi dilanjutkan,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Gowa itu. (*)
Comment