Soal Pledoi Pembunuhan Wanita Hamil di Gowa, PH Korban Tolak Pembelaan Terdakwa

Soal Pledoi Pembunuhan Wanita Hamil di Gowa, PH Korban Tolak Pembelaan Terdakwa

GOWA, BERITA-SULSEL.COM – Terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap Putri Indah Sari, seorang wanita hamil tujuh bulan, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Selasa, (26/8).

Dalam persidangan itu, terdakwa bernama Jibril membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan 20 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ironisnya, Jibril yang selama persidangan tak pernah mengakui perbuatannya justru menegaskan dalam nota pembelaannya bahwa dirinya telah bersikap kooperatif dan bahkan mengakui pembunuhan berencana yang dilakukannya.

Dalam catatan pembelaannya, Jibril menyebut selalu memberi keterangan sesuai fakta. Namun, pernyataan tersebut dianggap kontradiktif, sebab sepanjang persidangan sebelumnya ia berulang kali membantah telah merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Putri Indah Sari.

Pihak keluarga korban yang hadir dalam sidang menolak keras pembelaan terdakwa. Melalui penasihat hukumnya, Keisha Amanda, keluarga korban menegaskan tidak dapat menerima alasan dan pengakuan Jibril yang dinilai hanya sebagai upaya meringankan hukuman.

“Kami menolak pembelaan terdakwa. Apa yang dilakukan sudah jelas kejam dan sadis. Keluarga berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya,” tegas Keisha Amanda, penasihat hukum keluarga korban.

Diketahui, kasus ini bermula pada 21 Januari 2025 lalu. Korban Putri Indah Sari ditemukan tewas di Desa Bonto Cinde, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Tubuh korban dipenuhi 79 luka tusukan senjata tajam serta beberapa luka memar di sekujur tubuhnya.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan sadis tersebut akan kembali digelar dengan agenda putusan majelis hakim dalam waktu dekat. (an


Comment