Bapemperda Sulsel Konsultasi ke Kemendagri, Dorong Percepatan 7 Ranperda

Bapemperda Sulsel Konsultasi ke Kemendagri, Dorong Percepatan 7 Ranperda

JAKARTA, BERITA-SULSEL.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta. Kunjungan ini bertujuan untuk membahas evaluasi peraturan daerah (perda) dan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.

Rombongan Bapemperda Sulsel yang dipimpin Ketuanya, Dr. Saharuddin, dan Wakil Ketua, Yeni Rahman, diterima oleh Kasubdit Wilayah II Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, Wahyu Permana.

Sorotan Ranperda yang Belum Tuntas

Dalam pertemuan tersebut, Saharuddin menyoroti evaluasi terhadap tujuh Rancangan Perda (Ranperda) Provinsi Sulawesi Selatan yang belum selesai ditetapkan tahun ini. Ia menyampaikan bahwa empat Ranperda, meskipun telah difasilitasi oleh Kemendagri, belum disampaikan oleh Gubernur kepada DPRD untuk persetujuan bersama.

Empat Ranperda tersebut adalah:

  1. Ranperda tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat.
  2. Ranperda tentang Kesehatan Ibu dan Anak.
  3. Ranperda tentang Pendidikan Akhlak Mulia Sebagai Muatan Lokal.
  4. Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Provinsi.

Selain itu, dua Ranperda sedang dalam proses fasilitasi Kemendagri, yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusda Agribisnis Sulsel menjadi Perumda Sulsel Agro (Perumda).

Terakhir, Saharuddin menyebut Ranperda tentang Hortikultura telah selesai dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD namun belum diajukan Gubernur untuk difasilitasi ke Kemendagri.

“Harapan kami ini perlu mendapat atensi dari Kemendagri guna percepatan realisasi pembentukan perda di Provinsi Sulawesi Selatan,” tegas Saharuddin.

Respons Kemendagri dan Indeks Kepatuhan Daerah

Wahyu Permana menyambut baik konsultasi ini dan menekankan bahwa percepatan penyelesaian Ranperda menjadi bagian dari penilaian Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) yang dilakukan Kemendagri. Capaian realisasi pembentukan Perda yang termuat dalam Propemperda menjadi salah satu unsur penilaian penting IKD, sehingga peran Bapemperda sangat berpengaruh.

Terkait Ranperda yang telah difasilitasi namun belum disahkan, Wahyu mengakui bahwa belum ada batas waktu maupun sanksi yang diatur dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 maupun perubahannya, Permendagri 120 Tahun 2018. Hal ini menjadi bahan inventarisasi untuk perubahan Permendagri ke depan.

“Untuk Ranperda yang masih dalam proses fasilitasi di Kemendagri, kami akan upayakan dapat diselesaikan dalam waktu dekat, mengingat aturannya proses fasilitasi itu paling lama 15 hari,” janji Wahyu.

Ia juga menyarankan agar Ranperda yang belum tuntas di akhir tahun tetap dimasukkan dalam Propemperda tahun mendatang untuk mengantisipasi jika belum ditetapkan.

Di akhir pertemuan, Saharuddin mengucapkan terima kasih. Ia berharap hasil konsultasi ini akan menjadi materi rapat kerja Bapemperda dalam penyusunan Propemperda Tahun 2026.


Comment