Kerja Asal-Asalan, Pengembang Perumahan di Bone Bisa Kena Pidana

Kerja Asal-Asalan, Pengembang Perumahan di Bone Bisa Kena Pidana

BONE, BERITA-SULSEL.COM – Dikeluhkan warga terkait ketiadaan drainase di jalan utama BTN Bone Wood Gardenia, serta minimnya Prasana, Sarana dan Utilitas atau fasilitas umum dan fasilitas sosial, membawa penelusuran ke Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.

Dari informasi yang diperoleh, sampai hari ini rupanya baru 4 perumahan yang sementara proses verifikasi, yakni perumahan Airaja Land, Rezky Graha 1, Nuryawan Bumi Nusantara dan Griya Ayu Welalange.

Kepala Dinas Perkimtan, Budiono, menjelaskan bahwa sebelum aset perumahan diserahkan kepada pemerintah, akan kembali di survei apakah sudah sesuai site plan. Jika tidak sesuai, maka tidak akan diterima dan developer harus membangun kembali sesuai site plan.

“Wewenang tarkim sekarang hanya ketika akan penyerahan aset ke Pemda, kalau pengawasan terkait limbah itu DLH, kalau fasilitas termasuk drainase, itu developernya sendiri yang tanggungjawab,” bebernya.

Sayangnya, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) belum memberikan data jumlah perumahan, termasuk site plan perumahan BTN Bone Wood Gardenia dengan alasan perumahan tersebut sudah lama. Akademisi, Drs. Andi Amrullah Zubair S.H., M.H., mengatakan bahwa seharusnya pemerintah sudah mengambil sikap tegas dalam hal ini.

“Pengembang yang tidak membangun prasarana, sarana dan utilitas umum, terdiri dari tempat ibadah, sarana olah raga, drainase, dan ruang terbuka, dan nama jalan, dinilai perumahan tidak layak huni, maka pemerintah wajib memberi sanksi Administratif berupa teguran ltertulis dengan memerintahkan mengadakan fasum dan fasos tersebut. Jika tidak diindahkan, maka pemerintah dapat membekukan pembangunan atau menyegel, atau mencabut izinnya dan apabila terjadi kerusakan lingkungan yang mengakibatkan adanya korban, atau terganggu kenyamanan tempat tinggal, maka dapat dikenakan pidana, sesuai UU No 1 tahun 2011 tentang perumahan dan wilayah pemukiman, dan PP nomor 12 tahun 2020,” terangnya.

BTN Bone Wood Gardenia yang berlokasi di Lingkungan Wellalangnge, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat ini hanyalah satu dari sekian banyak perumahan subsidi di Kabupaten Bone yang kerap dapat keluhan penghuninya karena terkesan dikerja asal-asalan serta minim fasilitas umum dan fasilitas sosial. Dari keterangan Kadis Perkimtan diketahui jelas bahwa aset perumahan BTN Bone Wood Gardenia belum di serahkan ke pemerintah dan sepenuhnya masih tanggungjawab pengembang jika terjadi keluhan. (eka)


Comment