Sertifikat Raib, Warga BTN Puri Tiara Indah Bone Hentikan Kredit di Bank

Rupanya tak hanya penyediaan fasum fasos yang bermasalah serta nekadnya pihak bank lakukan akad kredit meski kondisi rumah tak layak huni sesuai

BONE, BERITA-SULSEL.COM – Rupanya tak hanya penyediaan fasum fasos yang bermasalah serta nekadnya pihak bank lakukan akad kredit meski kondisi rumah tak layak huni sesuai standar yang ditetapkan Menteri PUPR. Kali ini, seorang warga di Bone, AD, akui berhenti lekukan pembayaran kredit di Bank Tabungan Negara (BTN), sejak 5 tahun lalu.

Bukan tanpa sebab, AD menjelaskan sebenarnya awalnya ingin melunasi kredit rumah yang dibeli mantan suaminya 2009 lalu tersebut. Namun, saat mempertanyakan sertifikat rumah, pihak BTN akui tak menyimpannya.

“Saya dua kali ketemu pinca. Dulu mauka rencana lunasi tapi pas saya konfirmasi di bank tidak ada sertifikatnya dan pihak bank tidak tau dimana developernya, saya hentikan, padahal sisa sedikit,”

Selain sertifikat, AD, juga memperlihatkan kondisi BTN Puri Tiara Indah yang terkesan kumuh, dimana jalan dan drainase dibuat seadanya oleh pihak pengembang yang sampai hari ini tidak diketahui keberadaannya.

“Bagaimana kita mau protes na developernya saja tidak tau dimana sekarang,” lanjut AD.

Kisah seperti ini kerap terjadi namun tak pernah ada kejelasan. Warga seolah bingung harus mencari keadilan kemana karena pemerintah sendiri seolah tutup mata dengan nasib para penghuni perumahan. Warga akhirnya dihadapkan antara sikap kecewa dan masa bodoh yang berujung pasrah ada keadaan.

Terpisah, Andi Syamsu Rijal, Kepala Bidang Bangunan Gedung DBMCKTR, turut menyayangkan kejadian raibnya sertifikat rumah yang seharusnya disiapkan bank dan diserahkan begitu pelunasan kredit.

“Wah tidak bisa, lucu itu, perumahan mana itu, nanti kita minta datanya semua,” kata Andi Syamsu Rijal.

Sayangnya, Andi Syamsu Rijal akui pemerintah tidak punya intervensi terhadap bank pelaksana. Menghindari kejadian berulang, pihaknya hanya bisa memperketat rekomendasi ke Sintap untuk mengeluarkan surat standar layak fungsi yang menjadi dasar bagi pengembang dan bank pelaksana untuk melakukan akad kredit. (eka)


Comment